Wali Nagari Air Haji Tenggara Ditahan Terkait Pungli

id Pungli, Wali Nagari, Air Haji, Pesisir Selatan

Painan, (Antara Sumbar) - Wali Nagari Air Haji Tenggara, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat ditahan kejaksaan atas dugaan melakukan pungutan liar (pungli).

"Yang bersangkutan berinisial R, ia kami tahan atas dugaan memungut uang pengurusan sertifikat tanah," kata Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Painan, Dimas Aditya di Painan, Selasa.

Ia menambahkan yang bersangkutan diduga merugikan 90 kepala keluarga (KK) dengan kerugian ditaksir Rp90 juta.

Sebelum dilakukan penahanan terhadap oknum wali nagari tersebut pihaknya terlebih dahulu meminta keterangan 30 orang saksi.

"Pungli yang dilakukan bervariasi mulai Rp750 ribu hingga Rp1,6 juta, ia terancam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.

Ia mengemukakan sebelumnya yang bersangkutan telah dipanggil sebanyak dua kali sebagai saksi, namun tidak memenuhinya tanpa alasan yang jelas.

"Karena keterangan dari 30 saksi telah kuat maka pada pemanggilan siang tadi kami langsung melakukan penahanan dengan surat perintah penahanan nomor Print-209/N.3.19/fd.1/04/2017 tanggal 18 April 2017," ujarnya.

Anggota DPRD setempat, Ikal Jonedi mendorong penuntasan kasus oknum wali nagari itu dilakukan sesuai ketentuan.

"Jangan ada tebang pilih yang salah harus salah dan yang benar harus benar, mudah-mudahan ini bisa jadi pelajaran bagi wali nagari lainnya sehingga mereka melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya," kata dia. (*)