Polisi Padang Panjang Tangkap Pengguna Narkotika

id Polisi

Polisi Padang Panjang Tangkap Pengguna Narkotika

Ilustrasi - Polisi. (Antara)

Padang Panjang, (Antara Sumbar) - Kepolisian Resor Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap seorang laki-laki warga Kelurahan Guguk Malintang inisial "MG" (34), karena memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I jenis sabu.

"Kami menangkap laki-laki itu setelah adanya laporan dari masyarakat di sebuah rumah Jalan A. Yani Gang Sadar RT.1 Kelurahan Ngalau, pada Senin malam (17/4)," kata Kapolres Padang Panjang AKBP Cepi Noval di Padang Panjang, Selasa.

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa dua paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, satu buah bong, satu buah mancis merk fighter, satu buah kotak plastik berisikan tiga buah pipet dan satu buah kaca pirek beserta kompengnya.

Ia mengatakan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, anggota Polres Padang Panjang langsung menuju lokasi.

"Sampai di lokasi anggota polisi melakukan penggeledahan sembari mengamankan pelaku dan barang bukti," katanya.

Pelaku dan barang bukti tersebut, diamankan di Polres Padang Panjang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk kasus itu, pelaku dijerat pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lima sampai 10 tahun penjara.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan hal yang sama dengan sengaja memiliki, mengusai, narkotika jenis apapun juga.

"Barang haram itu bisa merusak anak bangsa, maka janganlah sesekali memilikinya," ujarnya.

Wakil Wali Kota Padang Panjang Mawardi memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang sudah menangkap pelaku pemilik narkotika.

Masyarakat Padang Panjang Rudi Hendra berharap kondisi yang sama tidak terjadi lagi di daerah itu untuk ke depannya.

"Kami akan mendukung kerja kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat termasuk memiliki narkotika," katanya. (*)