Kapolres: Ungkap Kasus Besar Narkoba Mulai dari yang Kecil

id Narkoba, Tanah Datar, Bayuaji Yudha

Kapolres: Ungkap Kasus Besar Narkoba Mulai dari yang Kecil

Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha (tiga kiri) memberikan keterangan atas kasus penangkapan pelaku yang menanam batang Ganja di Nagari Batu Bulek, Kecamatan Lintau Buo Utara, di Mapolres, Senin (17/4). (ANTARA SUMBAR/Irfan Taufik)

Batusangkar, (Antara Sumbar) - Kepala Kepolisian Resor (Polres) Tanah Datar, AKBP Bayuaji Yudha mengatakan untuk mengungkap kasus besar penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya harus dimulai dari kasus yang kecil.

"Dengan tertangkapnya seorang pelaku yang menanam tiga batang pohon ganja ini, tidak menutup kemungkinan ada yang lebih besar dari ini, kita terus melakukan pengembangan di lapangan," katanya di Mapolres Tanah Datar, Pagaruyung, Senin.

Ia yakin pelaku ini bukan jalan sendiri tapi ada orang lain yang bekerja sama dan tanaman ganja yang ditanam bukanlah dalam jumlah yang kecil.

"Untuk mengungkap kasus yang besar, kita butuh informasi dari masyarakat," katanya yang baru dua menjabat Kapolres Tanah Datar.

Sementara itu, Kepala Satresnarkoba Polres Tanah Datar, AKP Alyusri mengatakan jajarannya telah menangkap Dedi Leandra (37), seorang pelaku yang menanam tiga batang Ganja di rumahnya, Jorong Simpang, Nagari Batu Bulek, Kecamatan Lintau Buo Utara, pada Minggu (16/4) sekira pukul 20.30 WIB.

"Dari hasil penggeledahan, anggota menyita tiga batang Ganja setinggi 25 sentimeter yang ditanam dalam kantong plastik warna hitam (polibag)," katanya.

Ia menyebutkan Dedi Leandra saat ini sudah dijadikan tersangka dan mendekam di sel tahanan Mapolres Tanah Datar untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatanya tersangka dijerat pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 menyatakan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 ratus juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Ia menjelaskan ini merupakan kasus narkoba ketiga pada 2017, dimana pada Rabu, 4 Januari 2017 Polres Tanah Datar telah menangkap lima orang tersangka pemakai Sabu dengan barang bukti seberat 0,5 gram di Nagari Rambatan, Kecamatan Rambatan.

Kemudian, pada Senin, 13 Maret 2017, telah menangkap sepasang suami istri pemakai dan pengedar Narkoba dengan barang bukti tujuh paket Sabu dan satu paket Ganja kering. (*)