Polda Sumbar Tangkap Dua Pengedar Narkoba

id Polda, Sumbar, Narkoba

Padang, (Antara Sumbar) - Direktorat Narkoba Polda Sumatera Barat (Sumbar) menangkap dua orang pria berinisial A (63) dan DP (36) yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (11/4).

"Kami menyita barang bukti sebanyak lima paket sabu sabu seberat 17,76 gram," kata Direktur Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Kumbul KS saat menjumpai wartawan di Padang, Senin.

Ia menambahkankan penangkapan berawal dari penyelidikan yang dilakukan petugas terhadap tersangka A yang dalam kesehariannya bekerja sebagai petani.

"Tersangka ini ditangkap membawa empat bungkus sabu-sabu ketika melintas di Jalan Raya Kenagarian Pilubang, Kecamatan Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman," ujarnya.

Barang bukti sabu-sabu seberat 17,04 gram tersebut dibungkus di dalam sebuah plastik yang diletakan di bawah jok motor yang dikendarai tersangka.

"Kami juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi BA 4276 BU yang dikendarai oleh tersangka A," katanya.

Kemudian petugas melakukan pengembangan terhadap tersangka A, hasilnya ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini yaitu tersangka DP yang berdomisili di Perumahan Andalusia Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang.

"Tersangka DP kami tangkap di sebuah mushala di dekat rumahnya, kami langsung lakukan penggeledahan tubuh dan rumahnya," tambahn dia.

Petugas menemukan barang bukti narkoba sebanyak satu paket sabu-sabu seberat 0,72 gram dan seperangkat alat hisap sabu-sabu.

Dari pengakuan kedua pelaku mereka mendapatkan barang haram tersebut dari Kota Medan, Sumatera Utara.

Kedua pelaku saat ini diancam dengan pasal 114 subsider 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman maksimal kurungan selama 20 tahun atau pidana mati. (*)