Pemkot Pariaman Bentuk BPSK Lindungi Hak Konsumen

id Pariaman, BPSK, Konsumen

Pariaman, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat, membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) untuk menjamin dan melindungi hak setiap konsumen di daerah itu.

"Pemerintah daerah terus berupaya untuk menjamin dan menjaga hak setiap masyarakat terhadap transaksi jual beli yang dilakukan penjual dan konsumen," kata Wali Kota Pariaman Mukhlis Rahman di Pariaman, Senin.

Ia mengatakan lembaga atau badan tersebut diharapkan dapat menjaga dan menyelesaikan setiap permasalahan konsumen dengan penjual apabila terjadi sengketa.

"Prinsipnya tetap mengedepankan musyawarah antara kedua belah pihak, oleh sebab itu badan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat," katanya.

Pemerintah daerah juga mengimbau setiap masyarakat agar lebih memahami dan bijaksana terhadap barang yang dibeli.

Sebagai contoh, ujarnya, masyarakat harus lebih seksama dalam memperhatikan barang yang dibeli seperti kualitas, masa berlaku, menggunakan produk dalam negeri, dan membeli barang sesuai kebutuhan bukan keinginan.

Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Perindagkop dan UKM) Gusniyetti Zaunit mengatakan, perlindungan kepada setiap konsumen telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kemudian,lanjut dia, pemerintah melahirkan Keputusan Presiden (Kepres) nomor 13 tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional.

"Pemerintah daerah terus berupaya memberikan perlindungan dan jaminan kepada konsumen dengan cara melakukan pemantauan ke lapangan secara berkala," ujarnya.

Selain itu pihaknya juga mengajak masyarakat kota itu agar menjadi konsumen cerdas dalam setiap membeli barang dagangan.

Ia mengimbau masyarakat apabila merasa dirugikan oleh penjual diharapkan melaporkannya ke BPSK untuk diselesaikan secara musyawarah. (*)