Padang, (Antara Sumbar) - Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno menegaskan izin enam tambang yang berada di kawasan Koto Alam, Kecamatan Pangkalan Koto Baru Kabupaten Limapuluh Kota berada dalam status quo dan dilarang untuk melakukan aktivitas untuk sementara.
"Izin dan pengelolaan tambang di Limapuluh Kota sedang kita evaluasi. Ada yang sudah dicabut izinnya. Ada yang sedang ditinjau. Sekarang status quo, belum ada yang boleh menambang," katanya di Padang, Senin.
Selama masa evaluasi tersebut, pengusaha diminta untuk mengurus dan melengkapi izin yang masih kurang.
Lokasi penambangan, menurutnya juga diawasi, jangan sampai membahayakan masyarakat seperti di tebing di pinggir jalan atau di pinggir sungai dekat jembatan.
Namun ia meminta agar jangan ada masyarakat yang berfikir untuk mencabut semua izin penambangan batuan non logam tersebut, karena akan menyulitkan masyarakat dalam membangun.
"Tanpa tambang material untuk membangun akan sulit di dapat," katanya.
Sebelumnya Ketua DPRD Limapuluh Kota, Safarudin usai sidang paripurna istimewa Peringatan Hari Jadi Kabupaten Limapuluh Kota ke 176, Kamis (13/4) mengatakan delapan fraksi DPRD menolak diizinkannya kembali enam perusahan tambang di Pangkalan.
DPRD Limapuluh Kota meminta Pemprov Sumbar untuk mengkaji kembali izin pengoperasian enam perusahan tambang tersebut karena belum ada kajian terhadap pengaruh keberadaan tambang tersebut lingkungan, katanya. (*)
Berita Terkait
KPK tangkap tersangka kasus suap pajak di Sulsel
Kamis, 11 November 2021 8:59 Wib
STKIP Adzkia resmi jadi Universitas, Irwan Prayitno jabat Rektor
Jumat, 1 Oktober 2021 13:35 Wib
Irwan Prayitno luruskan informasi terkait polemik anggaran mobil dinas Mahyeldi-Audy
Selasa, 17 Agustus 2021 20:42 Wib
Hasil Survei Parameter Politik Indonesia: Prabowo Subianto capres terkuat
Sabtu, 5 Juni 2021 14:25 Wib
Irwan Prayitno menjadi Guru Besar Luar Biasa di UNP
Senin, 15 Februari 2021 13:52 Wib
KPU Sumbar nilai status tersangka tidak pengaruhi elektabilitas calon kepala daerah
Senin, 1 Februari 2021 11:30 Wib
KPU Sumbar nilai MK tidak berwenang mengadili gugatan Mulyadi
Senin, 1 Februari 2021 10:46 Wib
KPU Limapuluh Kota tunjuk Sudi Prayitno jadi pengacara di MK
Sabtu, 23 Januari 2021 18:02 Wib