Kejati : Kasus Bang Nagari Masih Berjalan

id Kasus, Bank, Nagari

Padang, (Antara Sumbar) - Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar), Dwi Samudji mengatakan bahwa proses kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) setempat atau Bank Nagari masih berjalan.

"Prosesnya masih berjalan sampai sekarang, kini berada di tingkat penyidikan," katanya di Padang, Senin.

Meskipun demikian ia enggan menyebutkan detail proses yang dilakukan pihak kejaksaan saat ini.

"Intinya kami masih melakukan penyidikan, mengumpulkan alat bukti dan melengkapi berkas kasus," tambahnya.

Ia juga mengatakan belum ada penambahan tersangka dari yang ditetapkan, sebelumnya sebanyak empat orang.

Empat tersangka itu adalah mantan Wakil Pemimpin Cabang Utama RM, Pemimpin Bagian Kredit R, loan officer H, dan pengusaha peminjam HA.

Terhadap tersangka pihak kejaksaan juga belum melakukan penahanan sampai sekarang.

Pegiat anti korupsi Sumbar yaitu Lembaga Swadaya Masyarakat Integritas, mendorong agar kejaksaan segera menuntaskan kasus itu.

"Kejaksaan harus segera menuntaskan kasus itu agar didapatkan kepastian hukum, terlebih bagi nama-nama yang telah disandangkan status tersangka," kata koordinator Integritas Arif Paderi.

Selain itu, katanya penuntasan kasus diperlukan agar tidak muncul anggapan negatif dari masyarakat terhadap penanganan kasus yang dilakukan Kejati.

Dugaan korupsi Bank Nagari itu adalah kasus yang sudah lama ditangani Kejati Sumbar. Penyidikannya telah dimulai sejak Januari 2015.

Dalam kasus itu pihak kejaksaan juga telah menyita uang sebesar Rp14 Miliar pada Maret 2015.

Pada bagian lain, kasus itu berawal saat pengusaha HA atas nama PT Chiko, mengajukan permohonan kredit kepada Bank Nagari pada akhir 2010. HA mengajukan permohonan kredit modal kerja dan investasi sebesar Rp23 miliar dengan masa pengembalian 60 bulan (5 tahun).

Hanya saja, diduga dalam pemberian kredit tersebut diproses tidak sesuai dengan prosedur, namun tetap diberikan.

Berdasarkan penghitungan penyidik sementara, kerugian negara yang timbul akibat kasus itu diperkirakan sebesar Rp19,4 miliar. (*)