Padang, (Antara Sumbar) - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) anti korupsi Sumatera Barat (Sumbar) yaitu Integritas, mendesak Kejaksaan Tinggi setempat segera menuntaskan kasus korupsi pengadaan tanah kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Padang.
"Kejati harus segera menuntaskan korupsi itu, agar didapatkan kepastian hukum bagi para pihak terkait perkara, dan publik memperoleh informasi tentang penanganan kasus," kata Koordinator Integritas Arif Paferi, di Padang, Senin.
Pasalnya, penyidikan yang dilakukan oleh Kejati saat ini adalah jilid kedua dalam kasus yang sama.
"Pemrosesan saat ini kan jilid kedua, dua nama sebelumnya telah divonis oleh pengadilan. Seharusnya kejaksaan tidak perlu waktu lama untuk merampungkan penyidikan sekarang," katanya.
Karena, kata Arif, fakta serta alat bukti yang telah terungkap di persidangan dapat digunakan dan dijadikan dasar oleh penyidik.
Kejaksaan juga diingatkan untuk memprioritaskan penuntasan kasus karena berkaitan dengan dana pendidikan.
Sementara Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Dwi Samudji, mengatakan saat ini pihaknya masih melengkapi berkas.
"Masih melengkapi berkas, lima tersangka yang ditetapkan juga belum diperiksa. Saksi sudah lebih dari 15," katanya.
Kelima terangka itu sudah ditetapkan oleh penyidik sejak 24 Januari 2017.
Diketahui lima tersangka tersebut sebanyak empat orang adalah masyarakat pemilik tanah, sementara satu lainnya pejabat dalam proyek pembebasan lahan.
Pada bagian lain, pemrosesan terhadap lima tersangka itu adalah jilid kedua dalam kasus pembebasan tanah kampus IAIN.
Dua nama yaitu mantan wakil rektor IAIN IB Salmadanis, dan Notaris Elly Satria Pilo, telah divonis bersalah oleh pengadilan.
Kasus itu bermula saat dilakukan pembebasan lahan seluas 60 hektare untuk pembangunan Kampus III IAIN IB Padang, di Sungai Bangek, Kecamatan Koto Tangah, Padang.
Proyek itu memiliki jumlah anggaran sebesar Rp38 miliar, bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,9 miliar. Kerugian timbul karena hilangnya hak penguasaan negara terhadap tanah seluas 65.231 meter. (*)
Berita Terkait
Kejagung tetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka korupsi timah
Kamis, 28 Maret 2024 11:11 Wib
Kejagung tetapkan Helena Lim sebagai tersangka korupsi kasus timah
Rabu, 27 Maret 2024 4:19 Wib
Kejati Sumbar geledah kantor Gubernur cari bukti kasus korupsi
Senin, 25 Maret 2024 19:36 Wib
Pemprov Sumbar dukung penegakan hukum dugaan korupsi dinas pendidikan
Senin, 25 Maret 2024 18:43 Wib
Kejaksaan tangkap terpidana korupsi Mentawai usai buron belasan tahun
Kamis, 21 Maret 2024 12:49 Wib
Penangkapan tersangka korupsi penjualan asrama mahasiswa
Kamis, 21 Maret 2024 12:00 Wib
Kejari Pasaman Barat eksekusi uang pengganti perkara RSUD Rp5 miliar
Rabu, 20 Maret 2024 18:50 Wib
Kejaksaan geledah kantor Dinas Pendidikan Sumbar terkait kasus korupsi (Video)
Selasa, 19 Maret 2024 13:20 Wib