Langgar Aturan, Pemkab Pasaman Barat Bekukan Izin PT AWL

id IZin

Langgar Aturan, Pemkab Pasaman Barat Bekukan Izin PT AWL

Pemkab Pasaman Barat melalui surat keputusan Bupati Pasaman Barat memberikan sanksi administrasi kepada PT AWL dengan pembekuan izin dan menghentikan operasi pabrik tersebut karena terbukti melanggar aturan. (ANTARA SUMBAR/Altas Maulana)

Simpang Empat, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) membekukan izin pabrik kelapa sawit PT Agro Wira Ligatsa dan menghentikan produksi pabrik tersebut karena diduga melanggar peraturan lingkungan hidup.

Penerapan sanksi administrasi pembekuan izin lingkungan PT AWL yang beralamat di Simpang Tiga Alin Kecamatan Gunung Tuleh itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor 188.45/302/BUP-PASBAR/2017 tanggal 13 April 2017.

"Benar, SK penerapan sanksi dari Bupati Pasaman Barat telah keluar. Untuk itu pabrik wajib menghentikan produksi dan kegiatan lainnya sampai terpenuhinya kewajiban atas sanksi yang ditetapkan Pemkab Pasaman Barat," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pasaman Barat, Edi Busti di Simpang Empat, Minggu.

Ia mengatakan surat penerapan sanksi administrasi pembekuan itu sudah dikirimkan ke pihak perusahaan PT AWL. Untuk pemasangan plank sanksi akan dilakukan pada Senin (17/4).

"Dinas Lingkungan Hidup bersama tim gabungan akan memasang atau menyegel pabrik pada Senin (17/4). Pabrik tidak bisa beroperasi sampai kewajibannya dipenuhi. Kita tidak main-main dengan persoalan ini," katanya.

Ia menyebutkan sanksi itu keluar setelah pihaknya berhasil mengumpulkan bahan dan berita acara pengawasan yang dilakukan tim pada 7 Februari 2017. Hasilnya telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan persyaratan perizinan di bidang lingkungan hidup.

Diantara temuan yang diperoleh adalah adanya limbah buangan cair yang langsung ke perkebunan warga (by pass), tidak mempunyai izin dan menemukan flow meter belum dipasang pada outlet Instalansi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).

Selain itu, pabrik tetap beroperasi walaupun pembangunan kolam IPAL belum terlaksana sesuai pemenuhan sanksi yang pernah dikeluarkan oleh Pemkab Pasaman Barat.

Perusahaan memiliki izin usaha atau kegiatan antara lain Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan izin gangguan diterbitkan oleh Pemerintah Kota Medan Sumatera Utara (Sumur). Sementara perusahaan belum memiliki izin usaha atau kegiatan yang diterbitkan Pemkab Pasaman Barat.

Perusahaan belum mengurus izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yakni Izin Pembuangan Lingkungan Hidup (IPLC) dan Izin Penyimpanan Limba B3 (Bahan Berbahaya Beracun).

Selanjutnya perusahaan belum mengajukan perubahan izin lingkungan. Konstruksi pabrik tidak sesuai dengan desain layout dalam dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan lingkungan Hidup (UPL).

Selain itu, dalam pengelolaan pencemaran udara, filter dalam cerobong tidak dipasang. Poduksi rata-rata per dua hari 400 ton Tanda Buah Segar (TBS). Sumber energi listrik yang digunakan 800 Kw sedangkan genset 500 Kw.

Kemudian perusahaan tidak melakukan pencatatan pada log book terhadap limbah B3 yang dikirim kepihak ketiga, air cucian boiler dan air cucian lantai pada pabrik, air limbah laboratoriun dan air yang mengandung kalsium dialirkan ke drainase yang sama dengan drainase air hujan.

"Berdasarkan temuan itulah kami berkoordinasi dengan pihak provinsi dan pemerintah pusat. Maka sudah jelas PT AWL melanggar aturan dan dikenakan sanksi," sebutnya.

Dalam SK penerapan sanksi itu juga dibunyikan kewajiban PT AWL terhadap penerapan sanksi tersebut. Diantaranya adalah perusahaan PT AWL harus memasang filter pada cerobong dalam pengendalian pencemaran lingkungan udara paling lama 30 hari.

Kemudian perusahaan melakukan pencatatan limbah B3 yang dikelola pada log book paling lama 14 hari, menyampaikan informasi secara tertulis terkait adanya perubahan pengelolaan sludge ke Dinas Lingkungan Hidup Pasaman Barat paling lama 14 hari.

Selanjutnya melakukan pengelolaan air cucian boilet dengan mengalirkannya ke kolam IPAL, sedangkan untuk limbah dari laboratorium dibuatkan IPAL tersendiri paling lama 45 hari, menutup dan menghentikan segera saluran by pass pembuangan limbah cair dari kolam IPAL 9 kemedia lingkungan sekitar sungai.

"Izin akan berlaku kembali jika kewajiban dari sanksi bisa dipenuhi sesuai waktu yang diberikan. Jika tidak dilaksanakan maka akan dikenakan sanksi hukuman yang lebih berat berupa pencabutan izin," tegasnya. (*)