Masyarakat Dorong Penyelesaian Perusakan Mandeh Tanpa Keberpihakan

id Mandeh, Hutan, Bakau

Painan, (Antara Sumbar) - Masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, mendorong agar perusakan terumbu karang, hutan bakau dan hutan lindung di Kawasan Wisata Bahari Terpadu (KWBT) Mandeh diselesaikan tanpa keberpihakan.

"Jangan karena dugaan perusakan dilakukan oknum pejabat seterusnya muncul pemberitaan bahwa kegiatan tersebut tidak melanggar hukum, itu tidak boleh, jika salah ya tetap salah," kata Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tim Pencari Fakta Pembela Merah Putih Pesisir Selatan, M Noor di Painan, Jumat.

Ia menilai berita-berita yang muncul baik pada media cetak maupun online beberapa hari terakhir merupakan bentuk pembelaan dan seyogyanya tidak pantas dilontarkan oleh pejabat publik.

Ia menegaskan pejabat yang dimaksud harus bertanggungjawab jika kemudian hari terjadi perusakan lingkungan khususnya hutan bakau di Kawasan Mandeh secara besar-besaran.

Menurut dia, sejak beberapa tahun terakhir pemerintah kabupaten dan masyarakat fokus melakukan perawatan hutan bakau di Mandeh dan berkat kegiatan itu. Seingatnya, kabupaten setempat pada 2013 meraih penghargaan Kalpataru dari Presiden.

Sebelumnya, Kepala Dinas kehutanan Sumatera Barat, Hendri Octavia mengatakan, hutan bakau yang rusak di Kawasan Mandeh berada di luar kawasan hutan hingga pelaku tidak dapat dipidana.

"Undang-Undang Kehutanan Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) memang memiliki sanksi pidana bagi pelanggarnya, tetapi tidak bisa diterapkan pada perusak hutan bakau di Pesisir Selatan," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan ke lapangan akhir 2016 dan memang mendapatkan ada yang melakukan pembangunan di areal hutan bakau. Namun setelah diteliti, ternyata daerah itu berada di luar kawasan hutan.

Hanya saja, Hendri mengakui ada beberapa pihak yang pernah mencoba membangun usaha penunjang pariwisata di dalam kawasan hutan di daerah yang sama.

"Saat peninjauan tahun 2016 itu, kita lakukan tindakan persuasif dengan melarang untuk sementara dan mereka mematuhi. Luas lahannya sekitar dua hektare," kata dia.

Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni bertekad menggiring kasus perusakan hutan bakau dan juga terumbu karang di Kawasan Mandeh ke ranah hukum.

Selain tidak mengantongi izin kegiatan tersebut juga dinilai tidak memikirkan dampak jangka panjang lingkungan setempat.

Kerusakan hutan bakau mencapai total 1,2 hektare dan yang terparah di Nagari Sungai Nyalo Mudiek Aia. Sementara kerusakan terumbu karang dikarenakan oknum masyarakat membuat dermaga pribadi.

Kepala Satpol PP Pesisir Selatan, Harianto menambahkan, tidak hanya kerusakan hutan bakau dan terumbu karang namun di Kawasan Mandeh juga terjadi perambahan hutan lindung.

Hal tersebut diketahui setelah melakukan pengecekan melalui "Global Positioning System" (GPS) bersama dengan instansi terkait hingga saat ini pihaknya masih mengolah data tersebut untuk mengetahui total kerusakan hutan. (*)