Dalam 4 Jam, Jasa Raharja Bayar Santunan Korban Kecelakaan

id #santun kecelakaan#Jasa Raharja

Dalam 4 Jam, Jasa Raharja Bayar Santunan Korban Kecelakaan

Petugas Jasa Raharja mengunjungi keluarga korban kecelakaan. (c)



Padang, (antara) Peristiwa kecelakaan lalu lintas di Jalan By Pass tepatnya di kilometer 8 depan PT Steelindo Motor Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji Padang, kembali terjadi antara microbus BA 7018 A dengan sepeda motor BA 3365 AY.

Kecelakaan pada Rabu, sekitar pukul 11.45 Wib berawal ketika microbus BA 7018 A yang dikendarai oleh Jasmin (47 th) datang dari arah Simpang Kampung Lalang menuju arah Simpang Ketaping tertabrak sepeda motor BA 3365 AY dari arah berlawanan yang dikendarai oleh Aditya Novian (22 th).

Kemudian sepeda motor BA 3365 AY mental ke kiri dan tertabrak minibus BA 1694 BO yang dikendarai oleh Ibrahim (30 th). Akibat kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor BA 3365 AY, Aditya Novian meninggal dunia di tempat kejadian sebelum dibawa ke RS Semen Padang.

Jasa Raharja sebagai pelaksana UU No. 33 dan 34 Tahun 1964 melalui petugas mobile service, Dea Hadinugraha melakukan kunjungan ke kediaman keluarga korban.

Korban berhak mendapatkan santunan meninggal dunia sebesar Rp 25 juta. Santunan diserahkan kepada ahli waris korban, yakni ayah korban, Yulian pada Rabu (12/04) pukul 16.00 WIB di Jl. Salak No. 352 Kec. Lubuk Kilangan, Padang.

Kecepatan dan ketepatan pelayanan santunan tersebut tidak lepas dari dukungan dari mitra kerja Satlantas Polresta Padang dalam hal memastikan kejadian kecelakaan terjamin Program Perlindungan Asuransi Jasa Raharja.

"Jasa Raharja hadir di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan rasa aman dalam berlalu lintas. Pihaknya turut berduka cita dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan," ucap Kepala Cabang Jasa Raharja, Ifriyantono.***