Pemkot Bantu UMKM Sertifikat Merek Dagang

id Sertifikat, Merek, Dagang, Padang Panjang

Padang Panjang, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kota Padang Panjang, Sumatera Barat membantu 20 usaha mikro kecil dan menengah di daerah setempat dalam memperoleh sertifikat merek dagang sebagai salah satu legalitas usaha.

"Bantuan itu bentuk perhatian Pemkot Padang Panjang kepada pelaku usaha," kata Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Perdagkop) Padang Panjang, Arpan di Padang Panjang, Kamis.

Ia mengatakan UMKM yang dibantu dalam mendapatkan merek dagang itu, mereka yang tidak mampu mengurus sendiri dari segi finansial, sementara usaha yang ditekuninya itu cukup potensial dikembangkan.

Merek dagang itu katanya, sangat dibutuhkan oleh UMKM agar produk yang dihasilkan itu bisa bersaing di pasaran.

"Banyak keuntungannya memiliki merek dagang itu, karena juga merupakan salah satu identitas produk pelaku usaha," sebutnya.

Untuk mendapat merek dagang itu, pelaku usaha harus memenuhi sejumlah persyaratan yang diberlakukan pemerintah.

"Persyaratan itu diantaranya bisa berupa lokasi usaha, jenis usaha yang ditekuni, label halal dan lainnya," sebutnya.

Ia juga mendorong UMKM yang ada di daerah itu agar bisa mengurus merek dagang agar yang juga merupakan salah satu Hak Kekayaan Intelektual pelaku usaha.

Anggota DPRD Kota Padang Panjang Nasrullah memberikan apresiasi kepada Pemkot setempat yang sudah membantu UMKM dalam mendapatkan sertifikat merek dagang. (*)