Kemendag Wajibkan Distributor Pangan Laporkan Stok Rutin

id Kemendag, Distributor, Laporkan, Stok

Padang, (Antara Sumbar) - Kementerian Perdagangan mewajibkan seluruh distributor bahan pangan baik di pusat maupun daerah melaporkan stok secara rutin setiap bulan agar pemerintah dapat mengetahui berapa stok pangan yang tersedia.

"Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 tahun 2017 dengan harapan jika terjadi kekurangan stok bahan pangan dapat diambil kebijakan untuk mengatasinya," kata Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Perdagangan Suhanto di Padang, Kamis.

Ia menyampaikan hal itu saat melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Raya Padang mengecek stok dan harga bahan kebutuhan pokok bersama Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit, Wali Kota Padang Mahyeldi dan Kepala Bulog Sumbar Benhur Nkaimi serta pemangku kepentingan terkait.

Menurut dia dengan adanya laporan stok terbaru maka dapat dipetakan seberapa besar masing-masing distributor menguasai bahan pokok.

"Kalau ada di suatu daerah kurang, maka bahan pangan dapat dikirim dari daerah yang stoknya berlebih," lanjut dia.

Selain itu, ia meminta distributor dan agen memenuhi ketentuan yang berlaku serta tidak melakukan penimbunan sehingga harga lebih stabil.

Kemudian jika ada distributor yang tidak mau mendaftar maka Kementerian Perdagangan akan memberikan rekomendasi pencabutan izin usaha kepada penerbit.

Bagi distributor yang tidak mau melaporkan stok akan dilakukan pembukuan tanda daftar paling lama 30 hari kerja oleh pejabat penerbit, lanjut dia.

Pada kesempatan itu, Suhanto bersama rombongan juga meninjau harga tiga komoditas tersebut di salah satu ritel modern di Plaza Andalas Padang.

Berdasarkan hasil temuan ternyata harga jual tiga komoditas tersebut khususnya gula dan minyak goreng sudah sesuai ketentuan sementara untuk daging sapi belum tersedia yang beku karena kebiasaan masyarakat yang lebih memilih daging sapi segar.

Terkait harga daging sapi segar di Pasar Raya Padang yang mencapai Rp120.000 per kilogram Susanto mengatakan minimal dengan kebijakan harga eceran tertinggi akan mendorong penurunan harga.

Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit mengakui warga Sumbar belum terbiasa mengkonsumsi daging sapi beku namun selama ini sudah cukup banyak beredar terutama di hotel dan restoran.

Ia mengatakan untuk saat ini kebutuhan daging sapi masih bisa terpenuhi dari peternak lokal. (*)