Kejari Padangpanjang Musnahkan Ribuan Kaleng Sarden Illegal

id kejaksaan

Kejari Padangpanjang Musnahkan Ribuan Kaleng Sarden Illegal

Logo Kejaksaan. (Antara)

Padangpanjang, (Antara Sumbar) - Kejaksaan Negeri Padangpanjang, Sumatera Barat (Sumbar), memusnahkan 4.272 kaleng sarden ilegal produksi luar negeri yang tidak memiliki izin edar di Indonesia.

"Terdapat 4.272 kaleng sarden yang dimusnahkan hari ini, makanan kemasan tersebut adalah barang bukti dari kasus yang ditangani," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Padangpanjang Ekky Rizky Asril, usai pemusnahan di Tempat pembuangan Akhir (TPA) Sungai Andok daerah setempat, Kamis.

Ia menyebutkan ribuan kaleng sarden yang tidak memiliki izin edar itu dimusnahkan dengan cara ditimbun di dalam tanah.

Pemusnahannya dihadiri oleh pihak Kepolisian Resor Padanpanjang, dari Satuan Polisi Pamong Praja, serta Balai Besar POM Padang.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padangpanjang Ilham Wahdini, menjelaskan kaleng sarden itu adalah barang bukti untuk perkara pemilik toko atas nama Hendri Saputra.

Kasus itu berawal dari pemeriksaan yang dilakukan tim BBPOM Padang di gudang pangan milik terdakwa di Jalan Raya Padang Panjang-Bukittinggi kilometer 9, Pasar Koto Baru, pada 26 September 2016.

"Dari pemeriksaan diketahui bahwa produk itu tidak memiliki izin edar karena tidak tercantum nomor registrasi. Ciri-ciri makanan yang terdaftar memiliki kode MD berikut 12 digit angka untuk produksi dalam negeri, dan kode MI untuk luar negeri," katanya.

Saat ini, lanjut Ilham, kasus Hendri Saputra telah disidangkan. Terakhir adalah putusan dari Mahkamah Agung (MA) No.2119K/pid.sus/2015 tertanggal 28 Juli 2016.

Perbuatan Hendri dijerat dengan pasal 142 Juncto (Jo) pasal 91 ayat (1) Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, dan dijatuhi hukuman penjara selama delapan bulan.

Terkait hal itu ia mengimbau agar masyarakat teliti dan memeriksa secara benar setiap makanan kemasan yang dibeli.

Pada bagian lain selain sarden, pihak kejaksaan juga melakukan pemusnahan terhadap barang bukti lainnya. Yaitu 14 jeriken tuak, sabu-sabu seberat 56,2 gram, ganja kering 34,6 gram, tanaman ganja 28 batang.

Barang bukti tersebut berasal dari seluruh perkara yang ditangani Kejari Padangpanjang selama 2016. (*)