Sidang Kasus Siti Aisyah Dilanjutkan Mei

id Siti Aisyah

Sidang Kasus Siti Aisyah Dilanjutkan Mei

Siti Aisyah. (Antara)

Kuala Lumpur, (Antara Sumbar) - Sidang kasus pembunuhan warga Korea Utara dengan terdakwa Siti Aisyah warga negara Indonesia dan seorang warga Vietnam Doan Thi Huong, akan dilanjutkan pada 30 Mei mendatang.

"Sidang Sebutan akan dilanjutkan pada 30 Mei 2017 di Mahkamah Sepang Selangor," ujar Hakim Harith Sham Mohammad Yasin sebelum menutup sidang di Mahkamah Sesyen Sepang, Selangor, Malaysia, pada Kamis.

Majelis Hakim memutuskan untuk menunda melanjutkan kasus ke Mahkamah Tinggi dan kembali melaksanakan Sidang Sebutan, karena berkas-berkas dari Jaksa Penuntut Umum dinilai belum siap.

Sidang Sebutan ini berlangsung pada pukul 09.15 waktu setempat dan berakhir pada pukul 09.50 waktu setempat.

Siti Aisyah dan Doan Thi Huong bersama empat orang lagi yang masih bebas pada 13 Februari 2017 didakwa telah membunuh saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim jong Un, bernama Kim jong-Nam pada pukul 09.00 pagi di areal Keberangkatan Bandara Internasional Kuala Lumpur 2 (KLIA 2), Daerah Sepang, Selangor Darul Ehsan.

Karena perbuatan tersebut Siti Aisyah dihukum di bawah Seksyen 302 Kanun Keseksaan atau pembunuhan berencana bersama Seksyen 34 kanun yang sama, dengan ancaman hukuman mati.

Dakwaan dan hukuman yang sama juga diberikan kepada warga Vietnam, Doan Thi Huong (28). (*)