Polres Pasaman Musnahkan 53 Kilogram Ganja Kering

id Ganja, Pemusnahan, Polres, Pasaman

Polres Pasaman Musnahkan 53 Kilogram Ganja Kering

(ANTARA SUMBAR/Riko Saputra)

Lubuk Sikaping, (Antara Sumbar) - Kepolisian Resor Pasaman, Sumatera Barat, memusnahkan 53 kilogram barang bukti narkoba jenis ganja kering di Mapolres setempat, Rabu.

Kapolres Pasaman AKBP Reko Indro Sasongko di Lubuk Sikaping, Rabu, mengatakan keseluruh barang bukti yang dimusnahkan bersama-sama pihak Kejari, TNI, Satpol PP hingga Dinas Kesehatan tersebut merupakan barang bukti tiga berkas perkara.

Menurutnya, tiga berkas kasus tersebut yakni kasus tersangka RD yang masih di bawah umur, kasus tersangka Andika Cs dan berkas kasus Riki Akbar.

"Tiga berkas dengan empat orang tersangka, satu di antaranya masih di bawah umur," katanya.

Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Pasaman Iptu Rony mengatakan dari tiga berkas perkara tersebut, barang bukti yang paling banyak disita dari tersangka Andika Sakli Cs dengan barang bukti sebanyak 33 kilogram ganja.

"Untuk terbanyak kedua yakni dari tersangka Riki Akbar dengan berat ganja mencapai 20 kilogram," ujarnya.

Ia mengatakan Andika Cs dan Riki Akbar yang ditangkap dalam penangkapan berbeda merupakan kurir.

"Sementara itu dari RD yang masih di bawah umur kami hanya mengamankan satu paket kecil ganja yang diketahui untuk digunakan pribadi. Ketiga kasus ini merupakan hasil sepanjang bulan Maret," ujarnya.

Rony menjelaskan untuk berkas tersangka Andika Cs dan Riki, diketahui ganja yang dibawa para tersangka ini merupakan ganja yang berasal dari Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Menanggapi hasil kinerja Polres Pasaman tersebut, Ketua LKAAM Pasaman Afrizal Dt. Basa mengaku sangat mengapresiasi hal tersebut.

"Dengan giat dan gencarnya operasi penangkapan yang dilakukan Satnarkoba Polres Pasaman secara langsung telah mengamankan masyarakat Pasaman serta para generasi muda di daerah ini," ujarnya. (*)