Rekanan Wajib Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Lelang

id Lelang, BPJS, Ketenagakerjaan

Rekanan Wajib Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Lelang

Kepala Bagian Administrasi Pembangunan dan Infrastruktur Solok Selatan. (ANTARA SUMBAR/Erik Ifansyah Akbar)

Padang Aro, (Antara Sumbar) - Rekanan yang akan ikut lelang pengadaan barang dan jasa diwajibkan mendaftarkan pekerjaanya pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ketenagakerjaan, kata pejabat Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.

"Bila saat memasukkan penawaran lelang tidak ada dokumen dari BPJS Ketenagakerjaan maka saat evaluasi rekanan tersebut otomatis gugur," kata Kabag Administrasi Pembangunan dan Infrastruktur Setdakab Solok Selatan, Endri Karani di Padang Aro, Rabu.

Ia mengatakan, selama ini banyak rekanan yang tidak mengetahui hal ini sehingga mereka gagal.

Karena itu, pihaknya menggencarkan sosialisasi kepada rekanan di Solok Selatan agar saat memasukkan dokumen lelang semua persyaratan lengkap.

Ia mengatakan, dalam hal pengadaan barang dan jasa bukan hanya rekanan yang tidak mengerti tetapi juga kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

"Teknologi terus maju dan setiap OPD harus mengetahuinya sehingga mereka juga diberikan sosialisasi guna meningkatkan pengetahuannya," ujarnya.

Kewajiban rekanan harus mendaftar BPJS Ketenagakerjaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Terkait dengan sanksinya diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Selain itu pemerintah setempat juga telah mengeluarkan Instruksi Bupati Solok Selatan Nomor 3 Tahun 2015 yang mengharuskan semua perusahaan atau pengusaha, rekanan yang mempekerjakan tenaga kerja tetap, harian lepas, borongan, musiman, perjanjian kerja waktu tertentu, koperasi, yayasan, perguruan tinggi dan lembaga hukum seluruh tenaga kerjanya harus dilindungi atau telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Penata Madya Pelayanan dan Pemasaran Cabang Pembantu BPJS Ketenagakerjaan Solok Selatan Boni mengatakan, kontraktor yang sudah daftarkan perusahaannya berkisar 91 perusahaan.

Akan tetapi hal itu baru sebatas direktur perusahaan yang sudah terjamin sedangkan pekerja proyek belum terlindungi.

"Sekarang tenaga kerja yang Solok Selatan yang mendaftar sudah 180 termasuk Tenaga Kerja Asing (TKA) di perkebunan," katanya. (*)