Kemendagri Perkuat Peran Gubernur sebagai Wakil Pusat

id Kemendagri, Gubernur, Wakil Pusat

Padang, (Antara Sumbar) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkuat peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dengan menyiapkan sejumlah aturan yaitu Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menganut prinsip otonomi terbatas.

"Sekarang mengacu pada UU No 23 tahun 2014 bupati dan wali kota harus patuh kepada gubernur karena posisinya adalah wakil pusat di daerah," kata Direktur Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerja Sama Kemendagri, Rizari di Padang, Rabu.

Ia menyampaikan hal itu dalam rapat koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggara urusan pemerintah di kabupaten dan kota dihadiri Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dan bupati serta wali kota se-Sumbar.

Menurutnya turunan UU No 23 tahun 2014 berupa peraturan pemerintah sudah sampai pada tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM untuk segera diterbitkan.

Ia memaparkan beberapa bentuk penguatan fungsi gubernur di daerah antara lain mengevaluasi rancangan peraturan daerah kabupaten dan kota, melantik bupati dan wali kota hingga melakukan pembinaan dan pengawasan umum.

"Jika ada bupati dan wali kota yang tidak mematuhi gubernur dalam kapasitas sebagai wakil pemerintah pusat, saat ini sedang disusun peraturan pemerintah soal pemberian sanksi," katanya.

Terkait dengan adanya alasan bupati dan wali kota yang menyatakan mereka juga dipilih rakyat dan bukan bawahan gubernur ia mengatakan hal itu tidak berlaku karena pemerintah pusat telah memberi kewenangan kepada gubernur.

Sementara Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengakui peran gubernur sebagai wakil pusat di daerah belum optimal berjalan disebabkan karena beberapa kendala.

"Salah satunya adalah keterbatasan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disediakan untuk mendanai pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat," katanya.

Ia mengatakan yang terjadi selama ini adalah pendanaan pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai kepala daerah dan pelaksanaan pendanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Irwan menilai pengawasan dan pembinaan terhadap bupati dan wali kota penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan.

"Tanpa ada pengawasan dikhawatirkan kepala daerah bekerja semaunya saja, sementara uang puluhan miliar terus mengalir," katanya. (*)