Kejagung Terima 23 Perkara Pilkada 2017

id Kejagung, Pilkada, 2017

Jakarta, (Antara Sumbar) - Kejaksaan Agung selama pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 2017 telah menerima sebanyak 23 perkara di delapan provinsi.

"Kejaksaan menerima 23 perkara di delapan provinsi," kata Jaksa Agung HM Prasetyo saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu.

Kedelapan provinsi itu, antara lain, Riau, Jambi, Lampung, DKI Jakarta, Banten, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan dan Papua.

Dari catatan yang diperoleh, kata dia, yang terbanyak ditemukan pelanggaran di Sulteng.

"Berbeda dengan prediksi sebelumnya yang dianggap rawan adalah Papua, Bangka Belitung, DKI dan Aceh. Ternyata Aceh justru tidak ada pelanggaran," katanya.

Ia menambahkan dari 23 pelanggaran pidana itu, untuk di Riau sudah satu perkara diputus, Jambi 2 perkara sudah diputus, Lampung dua perkara belum ada kelanjutannya.

Kemudian, DKI ada dua perkara, Banten 2 perkara, Sulteng dengan 7 perkara, Sulsel tiga perkara, Papua empat perkara.

Disebutkan, pihaknya juga mendapatkan kehormatan dari Bawaslu Award karena dianggap telah menjalankan fungsi. "Kami memberikan pelayanan baik dalam Pilkada," katanya. (*)