Jakarta, (Antara Sumbar) - Kejaksaan Agung selama pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 2017 telah menerima sebanyak 23 perkara di delapan provinsi.
"Kejaksaan menerima 23 perkara di delapan provinsi," kata Jaksa Agung HM Prasetyo saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu.
Kedelapan provinsi itu, antara lain, Riau, Jambi, Lampung, DKI Jakarta, Banten, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan dan Papua.
Dari catatan yang diperoleh, kata dia, yang terbanyak ditemukan pelanggaran di Sulteng.
"Berbeda dengan prediksi sebelumnya yang dianggap rawan adalah Papua, Bangka Belitung, DKI dan Aceh. Ternyata Aceh justru tidak ada pelanggaran," katanya.
Ia menambahkan dari 23 pelanggaran pidana itu, untuk di Riau sudah satu perkara diputus, Jambi 2 perkara sudah diputus, Lampung dua perkara belum ada kelanjutannya.
Kemudian, DKI ada dua perkara, Banten 2 perkara, Sulteng dengan 7 perkara, Sulsel tiga perkara, Papua empat perkara.
Disebutkan, pihaknya juga mendapatkan kehormatan dari Bawaslu Award karena dianggap telah menjalankan fungsi. "Kami memberikan pelayanan baik dalam Pilkada," katanya. (*)
Berita Terkait
Jelang Pilkada Pasaman, Bupati Sabar AS ingatkan politik yang beretika
Selasa, 2 April 2024 18:42 Wib
HTR, Def Genus dan Andi Sultan ramaikan Pilkada Bukittinggi dan Agam
Senin, 1 April 2024 12:38 Wib
KPU gelar Pilkada Serentak 2024 di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota
Senin, 1 April 2024 5:21 Wib
Gelar Buka Bersama, Sabar AS : Kader Demokrat Solid Hadapi Pilkada 2024
Minggu, 31 Maret 2024 4:09 Wib
KPU Padang Panjang Sosialisasikan Pilkada November 2024
Jumat, 29 Maret 2024 4:15 Wib
Bawaslu RI: Perlu evaluasi penanganan pidana pemilu untuk hadapi Pilkada
Rabu, 27 Maret 2024 10:37 Wib
Gubernur Sumbar masih tunggu calon penjabat wali kota Padang
Selasa, 5 Maret 2024 16:37 Wib
PKS Bukittinggi ungkap menangkan Pileg 2024 dan siap maju Pilkada
Sabtu, 17 Februari 2024 11:36 Wib