MAN Lubuk Sikaping Kewalahan Carikan Anggaran Asrama

id MAN, LubukSikaping, Asrama

Lubuk Sikaping, (Antara Sumbar) - Pihak Madrasah Aliyah (MA) 1 Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, merasa kewalahan untuk mencarikan anggaran dalam membayar asrama bagi pelajar kelas unggul.

Kepala MAN Lubuk Sikaping Darwin di Lubuk Sikaping, Rabu, mengatakan tahun sebelumnya anggaran untuk anak asrama kelas unggul masih ada, namun tahun ini sudah tidak ada lagi.

"Tahun 2016, anggaran untuk asrama masih disubsidi oleh Pemerintah Kabupaten Pasaman dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebesar Rp800 juta per tahun. Anggaran tersebut dipergunakan untuk biaya makan anak asrama, biaya beban listrik, air PDAM, honor pembina, honor undangan pelatihan keagamaan seperti ceramah, khatib, Tahfidz dan lainnya yang diundang dari luar," ujarnya.

Menurutnya, subsidi pemerintah untuk asrama telah dihapuskan dari APBD Kabupaten Pasaman.

"Sekarang anggaran asrama tersebut sudah melibatkan orang tua siswa yang tinggal di asrama. Ini murni dari orangtua siswa," katanya.

Ia mengatakan para orang tua pelajar yang tinggal di asrama rela menutupi anggaran APBD tersebut dengan membayar uang asrama per bulan.

"Asrama kelas unggul sebenarnya milik orang lain dan bukan milik sekolah. Meskipun milik orang lain, asrama tersebut sangat banyak memberikan kontribusi terhadap sekolah dan kemajuan pemerintah daerah dalam hal keagamaan," ujarnya.

Pihak sekolah sudah berkoordinasi dengan Bupati, DPRD Pasaman, Sekda Pasaman namun sampai saat ini pihak sekolah masih menunggu hasil koordinasi tersebut.

Ia juga berharap agar pada 2018 pemerintah daerah dapat kembali memberikan subsidi dari APBD minimal Rp150 juta pertahun.

"Untuk sisanya dari orangtua murid. Kita juga akan mencoba menggalang dana ke perusahaan yang memiliki CSR seperti PT. Semen Padang dan PT. Pertamina," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Pasaman Yasri mengatakan memang dulunya asrama unggul MAN Lubuk Sikaping dibantu dari APBD murni Kabupaten, namun sekarang tidak bisa dibantu lagi karena SLTA dan MA sudah menjadi wewenang provinsi.

"Baik dari fisik maupun non fisik pemerintah daerah tidak bisa bantu anggaran tingkat SLTA dan MA sebab kalau dibantu nanti akan menyalahi aturan. Aturan kita adalah wajib belajar sembilan tahun," katanya.

Selanjutnya, hal yang sama juga dikatakan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pasaman Abdel Haq. Ia mengatakan saat ini pemerintah daerah tidak bisa membantu anggaran asrama MAN Lubuk Sikaping karena sekolah tingkat SLTA dan MA sudah menjadi wewenang provinsi.

"Dari Kemenag sendiri pun tidak bisa membantu karena anggaran dana itu tidak ada. Begitu juga dengan pemerintah daerah meskipun sebelumnya seluruh kepala sekolah sudah pernah berkoordinasi dengan Bupati namun hal itu tidak bisa," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pasaman Ali Yusri mengatakan selama ini asrama MAN Lubuk Sikaping masih dibiayai oleh pemerintah daerah dari APBD murni dan sudah diatur dalam perda Pasaman, namun sekarang perda tersebut telah dicabut karena sekolah tingkat SMA/MA sudah menjadi wewenang dari provinsi.

"Namun pemerintah daerah tetap merevisi dan memasukkan kembali anggaran asrama tersebut dalam Ranperda dan masih dalam pembahasan DPRD. Itu dianggarkan dalam dana hibah. Realisasinya dalam sekali dua tahun," ujarnya. (*)