Jakarta, (Antara Sumbar) - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan enggan menanggapi terkait pencekalan Ketua DPR Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, namun dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Apapun menghormati keputusan hukum yang sedang berjalan tidak ada siapapun yang bisa mengintervensi proses hukum sedang berjalan. Kita semua hanya bisa menghormati," kata Taufik di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan Pimpinan DPR belum menerima secara resmi surat pencekalan tersebut sehingga tidak bisa berandai-andai walaupun sudah banyak informasi dari media daring terkait pencekalan tersebut.
Taufik menjelaskan Pimpinan DPR tidak bisa mengintervensi proses hukum dan tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
"Kami belum ada komunikasi yang khusus karena baru melihat informasi dari media daring," ujarnya.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengaku belum mendapatkan informasi resmi terkait kabar pencekalan Novanto tersebut sehingga dirinya masih menunggu informasi resmi.
Dia menjelaskan Pimpinan DPR belum mengagendakan Rapat Pimpinan terkait pencekalan Novanto sehingga baru mengagendakan Rapat Paripurna.
"Agenda kali ini Paripurna setelah itu tinggal menyesuaikan, belum ada agenda Rapim untuk menjalankan rapat tertentu," ujarnya.
Sementara itu DPR pada Selasa (11/4) diagendakan melaksanakan Rapat Paripurna namun tidak dihadiri Ketua DPR Setya Novanto padahal pagi hari ada diruangannya.
Agus Hermanto mengatakan ketidakhadiran Novanto itu tidak akan mengganggu agenda Rapat Paripurn DPR karena sudah kuorum dihadiri anggota DPR.
"Saya belum liat. Lagi saya kemari dia belum ada," kata Agus di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa.
Rapat Paripurna DPR beragendakan laporan Komisi XI DPR tentang hasil pemilihan calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan RUU tentang Sistem Perbukuan.
Paripurna tetap berjalan dan dipimpin oleh Agus yang didampingi oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Taufik Kurniawan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi mencekal Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik.
"Karena dia (Setya), saksi penting untuk Andi Narogong," ujar Ketua KPK Agus Raharjo.
Agus mengatakan pencekalan berlangsung selama enam bulan dan permintaan pencekalan tidak berarti Setya akan ditetapkan sebagai tersangka. (*)
Berita Terkait
KPK periksa Dwina Michaella anak Setya Novanto sebagai saksi kasus KTP-el
Rabu, 28 Agustus 2019 10:34 Wib
Setya Novanto ajukan PK terkait perkara korupsi KTP Elektronik
Rabu, 28 Agustus 2019 10:32 Wib
Kronologi penyalahgunaan izin berobat Setnov
Minggu, 16 Juni 2019 9:55 Wib
Ramai diberitakan narapidana korupsi KTP-E bebas pelesiran,Setnov dipindah ke Lapas Gunung Sindur
Sabtu, 15 Juni 2019 6:13 Wib
PUTRA SETYA NOVANTO DIPERIKSA KPK
Kamis, 2 Mei 2019 14:44 Wib
Izin berobat, Novanto terlihat di restoran
Selasa, 30 April 2019 9:01 Wib
KPK terima uang pengganti kasus korupsi KTP-E dari Novanto Rp862 juta
Selasa, 23 Oktober 2018 8:47 Wib
Setnov beberkan nama-nama anggota DPR dan Banggar penerima aliran uang proyek KTP-E
Selasa, 18 September 2018 17:42 Wib