Padang, (Antara Sumbar) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Syamsul Bahri, dan Asisten Pidana Umum (Aspidum) kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) Bambang Supriyambodo, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat oknum jaksa setempat atas nama Farizal.
"Penunjukan jaksa dalam kasus gula ilegal tanpa Standar nasional Indonesia (SNI) memang dilakukan dua kali. Pertama empat orang tanpa nama Farizal, lalu yang kedua dimasukkan nama tersangka tersebut," kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, Bambang Supriyambodo, di Padang, Jumat.
Sebelumnya Syamsul Bahri dan Bambang juga telah dihadirkan sebagai saksi untuk perkara Farizal sebagai penerima suap, dan sekarang untuk Xaveriandy Sutanto sebagai pemberi suap.
Bambang menjelaskan bahwa dimasukannya nama Farizal dalam tim jaksa kasus gula, atas perintah mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Widodo Supriyadi.
"Katanya Farizal dimasukkan agar bisa membantu meneliti berkas perkara yang diserahkan oleh penyidik kepolisian," katanya.
Sementara Syamsul Bahri memberikan keterangan terkait diberikannya status tahanan kota kepada Xaveriandy Sutanto saat kasus gula diproses pada tingkat penuntutan.
Secara garis besar keterangan kedua saksi itu tidak jauh berbeda dengan keterangan ketika menjadi saksi untuk sidang Farizal.
Dalam sidang itu keduanya kembali berbeda keterangan tentang pemberian status tahanan kota terhadap Xaveriandy Sutanto.
Syamsul Bahri menerangkan bahwa sebelum ditetapkan tahanan kota, ia mengaku sempat ditelfon oleh Bambang Supriyambodo. Sementara Bambang Supriyambodo mengatakan tidak pernah menelfon sama sekali.
Jaksa KPK Haerudin Cs, menyebutkan pada awalnya ada tiga saksi yang akan dihadirkan sebagai saksi, yaitu Bambang Supriyambodo, Syamsul Bahri, dan mantan Kajati Widodo Supriyadi.
"Saksi Widodo Supriyadi tidak bisa hadir, karena sakit," katanya.
Sidang terhadap Xaveriandy Sutanto yang didampingi penasehat hukum Defika Yufiandra Cs, diundur selama dua minggu dengan agenda selanjutnya masih pemeriksaan saksi dari JPU.
Tindakan Xaveriandy Sutanto yang memberikan uang sebesar Rp440 juta kepada Farizal, didakwa jaksa kesatu melanggar pasal 5 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kedua pasal 13 undang-undang yang sama.
Sementara Farizal yang disidang terlebih dahulu, telah dituntut oleh tim JPU KPK Irene Putrie dengan hukuman lima tahun penjara. (*)
Berita Terkait
Pemeriksaan tersangka dugaan suap mantan Wamenkumham
Senin, 15 Januari 2024 15:05 Wib
KPK tahan lima tersangka dugaan suap proyek pengadaan jalan di Kaltim
Sabtu, 25 November 2023 8:14 Wib
KPK sebut Wamenkumham Eddy Hiariej tersangka kasus dugaan suap
Kamis, 9 November 2023 20:25 Wib
BKKN Sumbar terapkan manajemen anti suap dalam berikan pelayanan
Selasa, 7 November 2023 16:27 Wib
KPK sebut Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi terima suap Rp88,3 miliar
Kamis, 27 Juli 2023 7:07 Wib
Pemeriksaan saksi kasus suap pembangunan jalur kereta api Sumatera - Jawa - Sulsel
Jumat, 14 Juli 2023 17:26 Wib
Sidang lanjutan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung
Jumat, 16 Juni 2023 20:34 Wib
Pemeriksaan tersangka suap RAPBD Jambi
Jumat, 26 Mei 2023 16:57 Wib