Bupati Solok Selatan Larang Kepala OPD Keluar Daerah

id Muzni Zakaria

Bupati Solok Selatan Larang Kepala OPD Keluar Daerah

Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria. (ANTARA SUMBAR/Joko Nugroho)

Padang Aro, (Antara Sumbar) - Bupati Solok Selatan, Sumatera Barat, Muzni Zakaria melarang Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) keluar daerah itu selama 35 hari ke depan agar berada di tempat saat adanya pemeriksaan keuangan oleh BPK RI.

"Larangan tersebut dipertegas dengan dikeluarkannya instruksi bupati supaya kepala OPD tidak keluar daerah selama pemeriksaan BPK RI mulai dari 5 April 2017 sampai 26 Mei 2017," kata Pelaksana tugas Kepala Bagian Humas Setdakab Solok Selatan, Firdaus Firman di Padang Aro, Jumat.

Dia mengatakan instruksi bupati tersebut sudah diberikan kepada seluruh kepala OPD untuk ditindaklanjuti.

Instruksi ini katanya, sebagai upaya dari pemerintah daerah untuk meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.

"Kita sudah cukup lama menyandang predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK RI dan pimpinan bertekad meningkatkannya jadi WTP," kata dia.

Oleh sebab itu katanya, larangan kepala OPD keluar daerah dikeluarkan bupati supaya saat dibutuhkan BPK RI para kepala OPD langsung datang memberikan keterangan.

Solok Selatan kata dia, berhasil keluar dari Disclaimer pada 2013 dan empat tahun menyandang WDP sehingga berkeinginan kuat untuk meraih WTP.

Bupati Solok Selatan sendiri telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, pada Senin (3/4).

LKPD Solok Selatan diterima langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Sumbar, Eliza, di Kantor BPK RI Perwakilan Sumbar, di Padang.

Sebelumnya Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar Eliza mengatakan, bahwa sepanjang laporan keuangan tersebut bisa ditelusuri kebenarannya di lapangan mudah-mudahan upaya mendapatkan WTP tersebut dapat direalisasikan.

"Yang tak kalah penting kepala OPD yang ada dapat bekerjasama ketika sewaktu-waktu dibutuhkan saat pemeriksaan," kata dia. (*)