Masyarakat Harapkan Sosialisasi Aturan Tutup Jalan Pesta

id Penutupan jalan

Masyarakat Harapkan Sosialisasi Aturan Tutup Jalan Pesta

Ilustrasi - Penutupan jalan. (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - Masyarakat yang tinggal di Kota Padang, Sumatera Barat mengharapkan sosialisasi pemerintah setempat terkait peraturan mengenai penutupan jalan raya atau lingkungan untuk kegiatan pesta seperti hajatan pernikahan.

Salah satu warga yang juga Ketua RT di Kelurahan Korong Gadang Kuranji Sofyan di Padang, Jumat, mengatakan karena belum adanya sosialisasi aturan tersebut, banyak keluhan dari warga saat adanya penutupan jalan untuk pesta.

Dia menyebutkan seperti yang ada di Kuranji, banyak warga yang menggelar pesta pernikahan menutup jalan penuh, meski jalur tersebut hanya satu-satunya dan bila ada jalur alternatif tidak representatif dilalui khususnya untuk roda empat.

Seperti yang ada di Jalan Raya Kuranji, Jalan Taduh Kuranji atau di Jalan Belimbing yang hampir setiap pekan ada pesta dan penutupan jalan.

Dia berharap terkait ini ada penjelasan pemerintah dan bila memang ada peraturan perlu adanya penyuluhan kepada warga.

Warga lain di Aur Duri Padang, Rahmat Yusuf mengatakan sebelumnya telah ada imbauan pemerintah untuk tidak menggelar pesta yang mengganggu kepentingan umum seperti jalan raya.

Akan tetapi karena tidak adanya keberlanjutan dari sosialisasi peraturan menjadikan banyak keluhan warganya.

Sedangkan pensiunan BUMN yang juga tokoh masyarakat Kuranji Padang, Darmawi berharap peraturan tutup jalan saat pesta segera disosialisasikan kepada masyarakat.

Khususnya di jalan besar atau protokol yang mengganggu pengendara melintas, diharapkan nantinya ada solusi agar saat ada pesta, masyarakat tidak terganggu perjalanannya

Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Perhubungan Padang, Hendrizal Azhar melalui Sekretarisnya Yudi Indra mengatakan wewenang izin untuk penyelenggaraan pesta perkawinan atau upacara kematian sepenuhnya oleh kepolisian.

Sesuai UU NO 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pihak kepolisian yang berhak memberikan izin atau tidak warga menggunakan jalan untuk kepentingan pribadi.

Hanya saja ke depan pihaknya bersama kepolisian akan lebih menyosialisasikan peraturan tersebut. (*)