Saksi: Gamawan Pernah Menerima Uang dari Irman

id korupsi KTP-E

Saksi: Gamawan Pernah Menerima Uang dari Irman

Korupsi KTP-E. (Antara)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Pensiunan PNS Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Suciati menyatakan mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pernah menerima uang yang berasal dari terdakwa kasus pengadaan paket KTP Elektronik (KTP-E) Irman.

Suciati diketahui merupakan mantan Kasubag Tata Usaha. Pada saat itu Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman sebagai pimpinannya.

"Ada yang untuk Pak Menteri," kata Suciati saat memberikan keterangan sebagai saksi perkara kasus KTP-E di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/4) malam.

"Di catatan saya ini ada yang ke Pak Menteri sekitar Rp50 juta ya?," tanya salah anggota Jaksa Penuntut Umum KPK.

"Iya betul, untuk Bu Sekjen (mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini) 22.500 dolar AS," jawab Suciati.

Suciati mengatakan, uang tersebut merupakan dana talangan karena saat itu dana belum cair.

"Karena waktu itu dana belum cair kegiatan harus jalan kata bapak (Irman) ini uang talangan," kata Suciati.

Dia mengaku juga pernah menerima uang yang diberikan langsung oleh Irman.

"Totalnya ada 73.700 dolar AS dan juga ada 6.000 dolar Singapura. Yang rupiah ada Rp876.250.000," kata Suciati.

Ia pun mengaku kerap menerima uang tersebut sejak Irman menjabat Ditjen Dukcapil pada 2012.

"Sejak beliau dilantik jadi dirjen. berarti sejak 2012, saya tidak tahu uangnya dari mana, hanya tahu itu untuk talangan dana ke daerah," tuturnya.

Ia pun menyatakan pernah disuruh oleh Irman untuk menukarkan uang ke "money changer" pada saat itu.

"Itu yang 73.700 dolar AS akhirnya dalam bentuk rupiah, tetapi tidak sekaligus pas ada kunjungan kerja saja," katanya.

Selain dari Irman, Suciati juga mengaku pernah menerima uang dari terdakwa lainnya dalam perkara ini, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

"Ada, tidak dalam bentuk dolar, totalnya Rp495 juta," kata Suciati.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

KPK juga telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan mantan Anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Andi disangkakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Sementara Miryam S Haryani disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta. (*)