Jabatan Ketua KONI Bentuk Pengabdian

id KONI

Jabatan Ketua KONI Bentuk Pengabdian

KONI. (Antara)

Painan, (Antara Sumbar) - Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), Welly Hendra yang juga merupakan anggota DPRD daerah setempat mengatakan jabatan yang diembannya sebagai bentuk pengabdian.

Ia dihubungi di Painan, Kamis, mengatakan tidak ada kepentingan lain selain bentuk dari pengabdian apalagi menyangkut uang karena jelas jabatan sebagai ketua KONI tidak mendapatkan gaji.

"Ketika Pesisir Selatan berhasil meraih peringkat lima besar pada pekan olahraga provinsi (porprov) pada beberapa waktu lalu merupakan sebuah kebanggaan bagi saya, apalagi sebelumnya hanya bertengger pada posisi 12," tambah dia.

Terkait rangkap jabatan sebagai Ketua KONI dan juga anggota DPRD, ia mengatakan akan mengikuti proses, yang terbaru adalah tentang Surat Edaran Gubernur Sumbar Nomor : 426/VI/2368/2016 Tentang Rangkap Jabatan Dalam Kepengurusan KONI.

"Patokan kami itu dan kedepan tentu akan mengacu pada aturan yang ada," ujarnya.

Ketua KONI Sumbar, Syaiful menegaskan sesuai surat edaran Nomor : 426/VI/2368/2016 maka pada kepengurusan KONI berikutnya tidak ada lagi rangkap jabatan, termasuk di Pesisir Selatan yang akan berakhir pada 16 September 2018.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Pesisir Selatan, Dani Sopian mengatakan hingga saat ini pihaknya belum membahas rangkap jabatan oleh salah seorang anggota DPRD setempat.

Ia menyebutkan, laporan baru bisa diproses jika ada laporan masuk sehingga pelapor bisa menjelaskan bentuk pelanggaran hingga kerugian yang ditimbulkan.

"Minimal pelapor bisa menjadi saksi pada laporan tersebut," kata dia.

Namun secara pribadi ia mengaku belum bisa mengkritik terlalu jauh mengenai rangkap jabatan itu. (*)