Riza Falepi dan Erwin Yunaz Ditetapkan Sebagai Pasangan Kepala Daerah Payakumbuh

id Pilkada, Payakumbuh, Penetapan, Pemenang

Riza Falepi dan Erwin Yunaz Ditetapkan Sebagai Pasangan Kepala Daerah Payakumbuh

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muhammad Khadafi didamping semua komisioner menandatangai keputusan KPU Payakumbuh Nomor 18/Kpts/KPU-Kota-003.435146/2017 tentang penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil pilkada 2017. (ANTARA SUMBAR/Mardikola Tri Rahmad)

Payakumbuh, (Antara Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar), menetapkan Riza Falepi dan Erwin Yunaz sebagai wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2017.

Penetapan pasangan terpilih tersebut di lakukan dalam rapat pleno terbuka yang diselenggarakan di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kelurahan Padang Alai Payakumbuh Timur, Rabu. Kegiatan tersebut dipimpin Ketua KPU Muhammad Khadafi serta dihadiri semua komisioner.

Pasangan nomor urut dua itu berdasarkan keputusan KPU Payakumbuh Nomor 18/Kpts/KPU-Kota-003.435146/2017 penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih dalam pilkada 2017.

Khadafi menyebutkan penetapan pasangan terpilih setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PHP.KOT-XV/2017 yang menyatakan permohonan Pasangan Suwandel Muchtar dan Fitrial Bachri terkait sengketa hasil pilkada tidak dapat diterima.

Menurut dia, biasanya rapat pleno penetapan pasangan terpilih dilakukan satu hingga tiga hari semenjak keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara apada 23 Februari 2017 pihak KPU Payakumbuh Riza Falepi dan Erwin Yunaz sebagai pasangan yang memperoleh suara terbanyak pada pilkada 2017.

Dari total 57.178 suara yang sah, pasangan Riza dan Erwin meraih 24.946 suara atau 43,62 persen. Sedangkan pasangan Wendra Yunaldi-Ennaidi mendapatkan 11.058 suara atau 19,33 persen dan pasangan Suwandel Muchtar-Fitrial Bachri memperoleh 21.174 suara dengan persentase 37,03 persen.

Akan tetapi Pasangan Nomor Urut tiga Suwandel Muchtar dan Fitrial Bachri menggugat perolehan suara yang telah ditetapkan penyelenggara pilkada ke Mahkamah Konstitusi, sehingganya penetapan pasangan terpilih ditunda hingga keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi.

Ia berharap dengan ditetapkan wali kota dan wakil wali kota terpilih, masyarakat, semua tim relawan ketiga pasangan calon dapat bersatu kembali membanhun Kota Payakumbuh serta menghindari masyarakat terkotak-kota akibat perbedaan pilihan.

"Mulai saat ini mari bersatu membangun Payakumbuh, hilangkan ini pendukung pasangan nomor urut satu, dua, dan tiga," katanya.

Pilkada Payakumbuh diikuti oleh tiga pasangan calon, yaitu Wendra Yunaldi-Ennaidi (jalur perseorangan), Riza Falepi-Erwin Yunaz serta Suwandel Muchtar-Fitrial Bachri (dari jalur partai politik).

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat memibacakan putusan pada sidang yang digelar pada hari Selasa 4 April 2017 pukul 10.55 WIB yang menyatakan Pasangan Suwandel Muchtar dan Fitrial Bachri tidak dapat diterima.

Dengan demikian pihaknya menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Payakumbuh Nomor 11/Kpts/KPU-Kota-003.435146/2017 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh 2017 tanggal 23 Februari 2017 pukul 12.38 WIB.

Dalam putusan itu, Mahkamah Konstitusi masih komit untuk menangani perkara pilkada sebagaimana diatur dalam Pasal 158 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), dimana seseorang atau kelompok dapat mengajukan permohonan apabila suara satu calon dengan yang lain berselisih maksimal dua persen.

Selanjutnya pengajuan sengketa Pilkada Payakumbuh juga melewati batas waktu yang ditetapkan pasal 154 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yakni tiga hari kerja setelah keluarnya keputusan KPU Payakumbuh. Seharusnya permohonan sengketa Pilkada Payakumbuh diajukan paling lambat 27 Februari 2017 pukul 24.00 WIB.

Sementara faktanya permohonan pemohon diajukan ke Mahkamah Konstitusi pada Hari Selasa 28 Februari 2017 pukul 10.55 WIB. (*)