Polisi Amankan Delapan Pelaku Pencabulan Anak

id Cabul anak

Polisi Amankan Delapan Pelaku Pencabulan Anak

Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu Farel Haris Lubis (tiga dari kiri) dan Kasubag Humas, AKP Muzhendra (tengah) bersama tim P2TP2A dan para tersangka (dibelakang) saat jumpa pers di Mapolres Pasbar, Selasa (5/4) (ANTARA SUMBAR/Altas Maulana)

Simpang Empat, (Antara Sumbar) - Polisi dari jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) mengamakan delapan orang pelaku pencabulan anak di bawah umur selama 2017.

"Benar, kasus kekerasan dan pencabulan di Pasaman Barat cukup menonjol dan tertinggi di Sumbar," kata Kepala Polres Pasaman Barat, AKBP Djoko Ananto di Simpang Empat, Selasa.

Selama tahun 2016 kasus kekerasan tersebut mencapai 95 kasus dan ini tertinggi jika dibandingkan dengan kabupaten kota lainnya di Sumbar. Di tahun 2017 pada triwulan pertama kasus kekerasan sudah terjadi sebanyak 27 kasus.

Ia menerangkan Polres Pasaman Barat telah bekerja sama dengan (Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dalam rangka menekan kasus kekerasan seksual yang terjadi pada anak di bawah umur.

"Saat ini kita menangani delapan perkara yang diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur. Dua orang sudah dilipahkan ke Kejaksaan Negeri Pasaman Barat atau sudah P21. Delapan tersangka itu saat ini sudah kita tahan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lajut," katanya.

Delapan orang tersangka itu adalah HD yang melakukan pencabulan di Kecamatan Lembah Melintang, HN melakukan pencabulan di Kecamatan Sungai Beremas, AA di Kecamatan Gunung Tuleh, AR di Kecamatan Lembah Melintang, CR di Kecamatan Sungai Beremas, IR di Kecamatan Lembah Melintang dan DF di Kecamatan Gunung Tuleh.

Kedelapan tersangka itu melakukan pencabulan ke sembilan anak di bawah umur. Kedelapan tersangka tersebut diancam Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Ia menyebutkan tersangka tidak saja melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur juga tetapi juga melakukan pencabulan pada yang mengalami keterbelakangan mental.

"Untuk nama korban kami sengaja tidak mempublikasi karena ada aturan yang tidak membolehkan. Selain itu juga mengingat dan menimbang terhadap mental anak tersebut jika dipublikasikan," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Layanan Pengaduan P2TP2A Pasaman Barat, Mijadarwati memberikan apresiasi kepada pihak Sat Reskrim Polres Pasaman Barat yang telah mampu mengungkap dan memproses pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Ia mengatakan sesuai dengan tugas dan fungsi P2TP2 selain memberikan bantuan sosialisasi terkait pencabulan anak tetapi juga bekerja sama dengan dinas terkait dalam memberikan semangat kepada korban kekerasan dan pencabulan.

"Kita menyediakan psikolog untuk mendampingi korban kekerasan dan pencabulan untuk memberikan bantuan mental dan emosional bagi korban. Jangan hendaknya korban depresi dan trauma dengan apa yang dialaminya," sebutnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan tindak kekerasan dan pencabulan yang terjadi ke P2TP2A. Selain itu juga bisa memberikan informasi melalui pesan singkat atau telp ke nomor 082388026535. (*)