Satpol PP Pasaman Barat Amankan Empat Wanita Penghibur

id Pasaman Barat

Satpol PP Pasaman Barat Amankan Empat Wanita Penghibur

Wanita tanpa identitas diamankan Satpol PP Pasaman Barat karena diduga bekerja menjadi wanita penghibur di kafe dan karaoke, Selasa (4/4) (ANTARA SUMBAR/Altas Maulana)

Simpang Empat, (Antara Sumbar) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, mengamankan empat wanita penghibur tanpa identitas dari dua tempat karaoke dan kafe di Kinali, Selasa.

"Benar, keempat wanita itu diamankan karena diduga bekerja sebagai wanita penghibur di kafe tersebut," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pasaman Barat, Edi Murdani di Simpang Empat, Selasa.

Ia mengatakan, pihaknya mengamankan keempat wanita itu karena tidak memiliki kartu identitas dan bekerja di tempat karaoke dan kafe.

"Saat itu keempat wanita itu memakai pakaian minim yang melanggar peraturan daerah. Saat ini keempat wanita itu sedang diintrogasi oleh petugas," katanya.

Ia menyebutkan razia terhadap kafe dan tempat karaoke itu berawal dari informasi masyarakat Kinali yang merasakan keberadaan kafe dan karaoke itu sudah meresahkan karena diduga memakai wanita penghibur.

Setelah mendapatkan informasi itu, jajaran Satpol PP Pasaman Barat langsung melakukan razia pada Senin (3/4) malam dengan menyisir tempat hiburan yang ada di Kecamatan Kinali.

Saat sampai di kafe dan karaoke tersebut, petugas menemukan sejumlah wanita yang diduga bekerja sebagai wanita penghibur.

Saat itu empat wanita tidak bisa menunjukkan identitasnya sehingga petugas langsung mengamankan keempat wanita tersebut ke kantor Satpol PP.

"Saat diamankan keempat wanita itu berpakaian tidak senonoh dan berbau minuman keras. Saat ini sedang diintrogasi dan didata," ujarnya.

Dari data sementara, keempat wanita itu bekerja sebagai wanita penghibur. Jika terbukti nantinya maka wanita itu akan langsung di bawa ke panti rehabilitasi di Kabupaten Solok.

Selain itu, pihaknya juga akan memberikan peringatan kepada pemilik kafe. Jika terbukti nantinya maka akan diberikan berat berupa pencabutan izin operasional.

Ia mengimbau pemilik kafe agar tertib dalam berusaha. Salah satu membuat izin sesuai ketentuan dan tidak mempekerjkakan anak di bawah umur.

Kemudian disisi lain masyarakat juga diminta aktif memberikan laporan jika melihat adanya aktivitas kafe atau tempat hiburan malam yang tidak sesuai dengan aturan..

"Kita akan terus melakukan razia kafe dan tempat karaoke yang ada jika melanggar aturan. Kepada masyarakat agar melaporkan jika ada indikasi kafe mempekerjakan wanita penghibur," katanya. (*)