Simpang Empat, (Antara Sumbar) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, mengamankan empat wanita penghibur tanpa identitas dari dua tempat karaoke dan kafe di Kinali, Selasa.
"Benar, keempat wanita itu diamankan karena diduga bekerja sebagai wanita penghibur di kafe tersebut," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pasaman Barat, Edi Murdani di Simpang Empat, Selasa.
Ia mengatakan, pihaknya mengamankan keempat wanita itu karena tidak memiliki kartu identitas dan bekerja di tempat karaoke dan kafe.
"Saat itu keempat wanita itu memakai pakaian minim yang melanggar peraturan daerah. Saat ini keempat wanita itu sedang diintrogasi oleh petugas," katanya.
Ia menyebutkan razia terhadap kafe dan tempat karaoke itu berawal dari informasi masyarakat Kinali yang merasakan keberadaan kafe dan karaoke itu sudah meresahkan karena diduga memakai wanita penghibur.
Setelah mendapatkan informasi itu, jajaran Satpol PP Pasaman Barat langsung melakukan razia pada Senin (3/4) malam dengan menyisir tempat hiburan yang ada di Kecamatan Kinali.
Saat sampai di kafe dan karaoke tersebut, petugas menemukan sejumlah wanita yang diduga bekerja sebagai wanita penghibur.
Saat itu empat wanita tidak bisa menunjukkan identitasnya sehingga petugas langsung mengamankan keempat wanita tersebut ke kantor Satpol PP.
"Saat diamankan keempat wanita itu berpakaian tidak senonoh dan berbau minuman keras. Saat ini sedang diintrogasi dan didata," ujarnya.
Dari data sementara, keempat wanita itu bekerja sebagai wanita penghibur. Jika terbukti nantinya maka wanita itu akan langsung di bawa ke panti rehabilitasi di Kabupaten Solok.
Selain itu, pihaknya juga akan memberikan peringatan kepada pemilik kafe. Jika terbukti nantinya maka akan diberikan berat berupa pencabutan izin operasional.
Ia mengimbau pemilik kafe agar tertib dalam berusaha. Salah satu membuat izin sesuai ketentuan dan tidak mempekerjkakan anak di bawah umur.
Kemudian disisi lain masyarakat juga diminta aktif memberikan laporan jika melihat adanya aktivitas kafe atau tempat hiburan malam yang tidak sesuai dengan aturan..
"Kita akan terus melakukan razia kafe dan tempat karaoke yang ada jika melanggar aturan. Kepada masyarakat agar melaporkan jika ada indikasi kafe mempekerjakan wanita penghibur," katanya. (*)
Berita Terkait
Kejari Pasaman Barat nilai perkara pencabulan persoalan serius dan harus ada penanganan
Rabu, 24 April 2024 18:14 Wib
Kejaksaan Negeri Pasaman Barat memusnahkan barang bukti 31 perkara pidana umum periode Januari-April 2024 (Video)
Rabu, 24 April 2024 14:24 Wib
KPU Pasaman Barat buka perekrutan petugas ad hoc Pilkada 2024
Selasa, 23 April 2024 9:56 Wib
KPU Pasaman Barat buka perekrutan petugas ad hoc Pilkada 2024
Senin, 22 April 2024 19:07 Wib
PDI-P Pasaman Barat buka pendaftaran bakal calon bupati-wakil bupati
Senin, 22 April 2024 17:11 Wib
Kejari Pasaman Barat ingatkan wali nagari jangan selewengkan dana
Minggu, 21 April 2024 11:48 Wib
KPU: Syarat calon perseorangan Pilkada Pasaman Barat 25.182 dukungan
Sabtu, 20 April 2024 13:23 Wib
Pemkab Pasaman Barat raih tiga penghargaan tingkat provinsi
Sabtu, 20 April 2024 13:22 Wib