Satpol PP Solok Tertibkan 22 Orang Gelandangan Dan Pengemis

id satpol pp

Satpol PP Solok Tertibkan 22 Orang Gelandangan Dan Pengemis

Satpol-PP menurunkan para gelandangan dan pengemis yang berhasil ditangkap saat razia, Selasa (4/4). Dalam penertiban tersebut diamankan sebanyak 22 Orang Gelandangan Pengemis (Tri Asmaini/AntaraSumbar)

Solok, (Antara Sumbar) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Solok, Sumatera Barat, menertibkan 22 orang gelandangan dan pengemis di sepanjang ruas jalan menuju pasar Raya Solok.

"Kami menangkap 22 orang, yang terdiri atas 19 orang gelandangan dan pengemis dan 3 orang pengamen," Kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satpol PP setempat, Hendrizal di Solok, Selasa.

Puluhan anak jalanan yang ditangkap di kawasan Jalan Simpang Rumbio, Pasar Raya Solok, dan area Ruang Terbuka Hijau Kota Solok.

Ia mengatakan razia yang dilakukan di sepanjang ruas jalan pasar Raya Solok bekerja sama dengan Dinas Sosial guna menciptakan kenyamanan dan ketertiban di lingkungan tersebut.

Pihaknya melakukan razia setelah mendapat laporan keluhan dari masyarakat Kota Solok yang resah dengan keberadaan gelandangan dan pengamen yang sering memaksa meminta uang dan kadang membuat gaduh jika tidak diberi uang.

"Untuk razia para anak jalanan ini, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2016 tentang penyakit masyarakat," ujarnya.

Dalam operasi ini, seorang pengamen mengamuk saat hendak diamankan petugas. Namun petugas berhasil mengamankan pengamen itu. Para pengemis dan pengamen kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Kota Solok untuk didata.

Ia menjelaskan pada umumnya yang tertangkap berasal dari Kabupaten Solok, Solok Selatan, Sijunjung dan Tanah Datar. Mereka kemudian dibawa ke kantor Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan dan dikembalikan ke keluarga masing-masing.

"Mayoritas mereka merupakan pendatang dari wilayah kabupaten bahkan ada yang dari luar Kota Solok," ujarnya.

Ia menyebutkan salah satu pengamen dikirim ke panti Rehabilitasi sosial Payakumbuh, karena kedapatan ngelem ( kecanduan menghisap lem).

Untuk itu, Satpol PP akan melakukan kerja sama dengan pihak Polres Kota Solok untuk menertibkan para anak jalanan ini.

Ia berharap setelah ada kerja sama dengan pihak kepolisian, para pengamen dan gelandangan yang mengarah pada tindak kriminal bisa jera dan tidak mengulangi tindakannya. (*)