Tebusan Pengampunan Pajak Di Sijunjung Rp650 Juta

id amnesti pajak

Tebusan Pengampunan Pajak Di Sijunjung Rp650 Juta

Amnesti Pajak. (Antara)

Sijunjung, (Antara Sumbar) - Nilai tebusan pada program pengampunan pajak yang dilaporkan wajib pajak di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat tercatat berjumlah sebesar Rp650 juta lebih hingga 28 Februari 2017.

"Jumlah itu berasal dari perhitungan sementara secara manual terhadap 199 lembar surat penyataan harta (SPH) peserta program pengampunan pajak," kata Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) setempat, Nurwidi Purnomo di Sijunjung, Selasa.

Menurutnya, setelah berakhirnya program tersebut pada 31 April 2017 maka sesuai undang-undang nomor 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak menyatakan seluruh objek pajak yang ditemukan tapi belum dilaporkan para wjib pajak, akan dinyatakan sebagai harta tambahan penghasilan dan dikenakan tarif sebesar 30 persen dari nilai harta tersebut.

"Selain itu wajib pajak juga akan dikenakan sanksi berupa penambahan nilai yang harus ditebus hingga 200 persen dari jumlah pajak harta tambahan yang harus dibayarkan tersebut," tambahnya.

Terkait adanya kemungkinan jumlah harta wajib pajak berkurang akibat adanya pengalihan asset dan lain sebagainya, menurut dia hal itu tidak akan menjadi masalah sepanjang seluruh pengalihannya dilaporkan pada saat penyerahan laporan pajak tahun berikutnya.

Hal itu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 118 tahun 2016 tentang objek pajak yang dialihkan.

"Sepanjang seluruh data objek pajak diisi sesuai fakta yang terjadi, maka tidak akan menimbulkan masalah apapun bagi para wajib pajak maupun objek yang dilaporkan itu," tegasnya.

Terkait, potensi penerimaan tebusan terhadap objek pajak di daerah itu yang dikelola pihaknya, ia menyebutkan nilai perkiraan target realisasinya mencapai angka Rp100 miliar lebih pada 2017.

"Jumlah tersebut berdasarkan perkiraan kenaikan penerimaan negara per tahun dari sektor pajak penghasilan dan pertambahan nilai objek pajak di daerah ini, yakni sekitar 15 hingga 20 persen," kata dia.

Potensi penerimaan tersebut, jelasnya sebagian besar masih didominasi oleh pembayaran setoran pajak dari bendaharawan kegiatan pada setiap struktur organisasi pemerintahan daerah (SOPD) daerah itu, diikuti oleh penerimaan pajak dari sektor badan usaha dan wajib pajak pribadi.

Dia menambahkan sebelumnya pada 2015 total realisasi penerimaan berjumlah sebesar Rp70 miliar dan pada 2016 terjadi kenaikan hingga kisaran Rp90 miliar hingga Rp100 miliar.

"Seluruhnya tak luput dari dukungan pihak pemerintah daerah serta meningkatnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak," ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak merilis mengenai statistik amnesti pajak meliputi jumlah harta berdasarkan surat pernyataan harta mencapai Rp4.866 triliun. Total harta diungkap hasil pengampunan pajak terdiri atas deklarasi dalam negeri Rp3.687 triliun, deklarasi luar negeri Rp1.032 triliun, dan repatriasi Rp147 triliun.

Jumlah penerimaan pengampunan pajak mencapai Rp135 triliun dengan komposisi uang tebusan Rp114 triliun, pembayaran tunggakan Rp18,8 triliun, dan pembayaran bukti permulaan Rp1,75 triliun. (*)