MK Tolak Permohonan Sengketa Hasil Pilkada Payakumbuh

id Mahkamah Konstitusi

MK Tolak Permohonan Sengketa Hasil Pilkada Payakumbuh

Mahkamah Konstitusi. (Antara)

Payakumbuh, (Antara Sumbar) - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan Pasangan Suwandel Muchtar dan Fitrial Bachri terkait sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar) 2017.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PHP.KOT-XV/2017 mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan, dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut dibacakan pada sidang yang digelar pada hari Selasa 4 April 2017 pukul 10.55 WIB yang dipimpin oleh Arief Hidayat selaku ketua serta tujuh hakim lainnya.

Mahkamah Konstitusi menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Payakumbuh Nomor 11/Kpts/KPU-Kota-003.435146/2017 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh 2017 tanggal 23 Februari 2017 pukul 12.38 WIB.

Dalam putusan itu, Mahkamah Konstitusi masih komit untuk menangani perkara pilkada sebagaimana diatur dalam Pasal 158 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), dimana seseorang atau kelompok dapat mengajukan permohonan apabila suara satu calon dengan yang lain berselisih maksimal dua persen.

Selanjutnya pengajuan sengketa Pilkada Payakumbuh juga melewati batas waktu yang ditetapkan pasal 154 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yakni tiga hari kerja setelah keluarnya keputusan KPU Payakumbuh. Seharusnya permohonan sengketa Pilkada Payakumbuh diajukan paling lambat 27 Februari 2017 pukul 24.00 WIB.

Sementara faktanya permohonan pemohon diajukan ke Mahkamah Konstitusi pada Hari Selasa 28 Februari 2017 pukul 10:54 WIB.

Ketua KPU Payakumbuh Muhammad Khadafi mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan KPU RI untuk melakukan pleno penetapan pasangan calon terpilih atau pemenang pilkada setemah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi.

Ia mengatakan, biasanya plene tersebut dilakukan satu hingga tiga hari semenjak keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya pihak KPU Payakumbuh Riza Falepi dan Erwin Yunaz sebagai pasangan yang memperoleh suara terbanyak pada pilkada 2017.

Dari total 57.178 suara yang sah, pasangan Riza dan Erwin meraih 24.946 suara atau 43,62 persen. Sedangkan pasangan Wendra Yunaldi-Ennaidi mendapatkan 11.058 suara atau 19,33 persen dan pasangan Suwandel Muchtar-Fitrial Bachri memperoleh 21.174 suara dengan persentase 37,03 persen.

Pilkada Payakumbuh diikuti oleh tiga pasangan calon, yaitu Wendra Yunaldi-Ennaidi (jalur perseorangan), Riza Falepi-Erwin Yunaz serta Suwandel Muchtar-Fitrial Bachri (dari jalur partai politik). (*)