Jakarta, (Antara Sumbar) - Penyidik Polda Metro Jaya mengembalikan empat tersangka dugaan tindak pidana upaya makar "jilid II" ke Markas Komando (Mako) Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Senin (3/4) malam, mengatakan empat tersangka yakni Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha dan Andre Zainudin sempat dibawa ke Polda Metro Jaya.
"Iya benar dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan tambahan," kata Kombes Argo.
Namun Argo menyebutkan penyidik kepolisian akan membawa kembali keempat tersangka itu ke Mako Brimob Depok usai menjalani pemeriksaan tambahan di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, pengacara tersangka upaya makar Dahlia Zein menyebutkan empat tersangka itu dibawa ke Polda Metro Jaya usai menjalani olah tempat kejadian perkara di Kalibata Jakarta Selatan dan Menteng Jakarta Pusat.
Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya menangkap lima orang terkait dugaan pemufakatan jahat pada Jumat (31/3) dinihari.
Kelima orang itu yakni Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath, Zainudin Arsyad, Irwansrah, Veddrik Nugraha alias Dikho dan Marad Fachri Said alias Andre.
Para tersangka dikenakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang pemufakatan makar, tersangka Veddrik dan Marad juga dijerat Pasal 16 UU Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (*)
Berita Terkait
Jumlah kunjungan wisman naik tajam pada Juni 2022
Senin, 1 Agustus 2022 13:06 Wib
Cabai merah hingga bawang merah picu inflasi Juli
Senin, 1 Agustus 2022 12:38 Wib
Kunjungan wisman naik 206,25 persen pada Maret 2022
Senin, 9 Mei 2022 13:53 Wib
Minyak goreng picu inflasi April capai 0,95 persen
Senin, 9 Mei 2022 13:29 Wib
Ekonomi Indonesia tumbuh 5,01 persen pada triwulan I 2022
Senin, 9 Mei 2022 12:58 Wib
BPS: Kenaikan harga kelapa sawit picu turunnya Nilai Tukar Petani pada April 2022
Senin, 9 Mei 2022 12:57 Wib
BPS: kenaikan minyak goreng, cabai dan telur ayam terus berlanjut
Kamis, 7 April 2022 14:30 Wib
Nilai Tukar Petani Januari 2022 naik 0,30 persen
Rabu, 2 Februari 2022 12:06 Wib