Padang, (Antara Sumbar) - Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Barat Amran menegaskan ojek motor bukan jenis kendaraan umum yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 sehingga tidak memerlukan izin angkutan seperti taksi.
"Karena tidak diatur UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka operasionalnya tidak berhubungan dengan Dinas Perhubungan," katanya dihubungi di Padang, Senin, terkait mulai beroperasinya ojek daring Go-Jek di Sumbar.
Menurut dia, Dinas Perhubungan juga tidak akan melarang beroperasinya ojek daring tersebut di daerah Sumbar karena dinilai cukup membantu masyarakat.
Meski demikian, dia mengimbau agar masyarakat yang bergabung dengan ojek daring tersebut tetap mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku, termasuk rutin membayar pajak kendaraannya.
Sementara itu, terkait taksi berbasis daring, menurut dia, memang menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
"Untuk taksi daring memang harus memiliki izin angkutan dan bergabung dengan Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) setempat," katanya.
Ia mengatakan taksi berbasis daring tersebut akan diatur dengan Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek yang mulai berlaku hari ini.
"Regulasi ini akan ditindaklanjuti dengan aturan turunan di daerah. Sementara, kita sudah diminta untuk mensosialisasikan Permenhub tersebut pada seluruh pemangku kepentingan di daerah," kata dia.
Namun hingga saat ini belum ada taksi berbasis daring yang mengurus izin untuk beroperasi di Sumbar.
Sementara itu, seorang warga Kota Padang, Noli mengatakan, sangat mendukung jika ada transportasi umum berbasis daring di daerah itu, karena akan memudahkan masyarakat.
"Rata-rata sekarang masyarakat punya gawai yang bisa dipergunakan untuk mengakses transportasi berbasis daring. Ini tentu sangat membantu karena mudah dan murah," katanya. (*)
Berita Terkait
Kemnaker siapkan aturan perlindungan dan jaminan sosial untuk "ojol"
Selasa, 26 Maret 2024 17:45 Wib
Imbauan pemberian THR bagi ojek daring dan kurir paket
Rabu, 20 Maret 2024 11:34 Wib
Pj Wako Padang Panjang, serahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahliwaris tukang ojek
Rabu, 28 Februari 2024 16:54 Wib
Prabowo terharu didukung komunitas ojek daring di Pilpres 2024
Sabtu, 20 Januari 2024 18:36 Wib
Pemprov DKI Jakarta usulkan pengenaan pajak layanan ojek daring
Selasa, 24 Oktober 2023 10:45 Wib
Ahli waris tiga tukang ojek Sawahlunto terima santunan BPJamsostek
Jumat, 15 September 2023 11:39 Wib
Pengendara ojek daring meninggal tertimpa pohon di Padang
Senin, 8 Mei 2023 14:59 Wib
JAMSOSTEK Cabang Solok serahkan santunan Rp216 Juta kepada keluarga korban pekerja rentan
Kamis, 16 Maret 2023 12:05 Wib