Padang, (Antara Sumbar) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mengeluarkan penetapan sidang kasus dugaan korupsi dana program kemitraan dan bina lingkungan (PKBL) 2012, yang menjerat mantan Kepala Cabang PT Sang Hyang Seri (SHS) Solok, Emri Sain (56), sebagai tersangka.
"Penetapannya telah dikeluarkan oleh ketua pengadilan, sidang perdana akan digelar pada Jumat (7/4) dengan agenda pembacaan dakwaan," kata Panitera Muda Tipikor Pengadilan, Rimson Situmorang di Padang, Jumat.
Majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut diketuai oleh Mahyudin, beranggotakan Irwan Munir, dan Zalekha, dengan panitera pengganti (PP) Rajul Afkar.
Sebelumnya, berkas perkara itu telah dilimpahkan oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Solok ke pengadilan pada Jumat (24/3).
Kasus itu adalah dugaan korupsi dana program kemitraan dan bina lingkungan (PKBL) 2012, yang menyandangkan status tersangka kepada mantan Kepala Cabang PT Sang Hyang Seri (SHS) Solok Emri Sain.
Tersangka diduga telah menyalahgunakan dana bantuan BUMN pembinaan program PKBL. Dengan rincian dari PT PLN sebesar Rp1,6 miliar, dan dari PT Garuda Indonesia sebesar Rp2 miliar.
Pada saat itu PT Sang Hyang Seri ditunjuk sebagai BUMN penyalur atau operator program pembinaan lingkungan tersebut.
Mekanisme penyaluran didahului dengan proposal peminjaman dana yang diajukan oleh kelompok tani untuk disetujui.
Hanya saja tersangka Emri Sain bersama asistennya Efriyanti, diduga telah membuat sendiri proposal pengajuan kredit itu, seolah-olah proposal yang diajukan berasal dari kelompok tani.
Terdapat sembilan kelompok tani yang datanya dimanipulasi kemudian dikirimkan ke PT Sang Hyang Seri pusat, dengan tembusan ke kantor regional IV di Medan.
Dua minggu setelah proposal itu masuk akhirnya dana dicairkan. Dana bantuan langsung dikirim oleh Kantor SHS pusat ke rekening milik dua kelompok tani.
Pertama rekening Ketua kelompok tani Gaung Diana Rozi sebesar Rp1,6 miliar dan Ketua Keltan Sumber Rezeki atas nama Sukatma sebesar Rp2 miliar rupiah.
"Uang bantuan yang sudah masuk ke rekening Keltan tersebut lalu ditarik keseluruhannya lagi oleh tersangka baik secara transfer maupun secara tunai dan diduga dipakai untuk kepentingan pribadi," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Solok, Wahyudi diwawancarai sebelumnya.
Sementara asisten Efriyani, juga dijadikan tersangka karena ikut berperan dalam mengolah, memanipulasi, data dan dokumen untuk kelengkapan pengajuan proposal.
Keduanya dijerat dengan pidana melanggar pasal 2, pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Berita Terkait
Kejaksaan Negeri Pasaman Barat limpahkan perkara tipikor RSUD ke pengadilan
Kamis, 28 Maret 2024 19:17 Wib
Panelis: Presiden terpilih harus bentuk pengadilan HAM
Rabu, 13 Desember 2023 16:12 Wib
Pengadilan tolak gugatan mantan direktur PDAM ke Bupati Pasaman Barat
Sabtu, 28 Oktober 2023 18:35 Wib
Lapas dan Pengadilan Negeri Bukittinggi sepakati administrasi keadilan penjara
Jumat, 20 Oktober 2023 11:39 Wib
Kejati Sumbar limpahkan perkara korupsi pengadaan sapi ke Pengadilan
Kamis, 19 Oktober 2023 20:43 Wib
JPU Kejari Pasaman Barat limpahkan perkara tipikor dan TPPU RSUD ke pengadilan
Sabtu, 7 Oktober 2023 18:10 Wib
PN Padang hukum terdakwa pelecehan mahasiswa sembilan bulan
Rabu, 4 Oktober 2023 20:00 Wib
Menang di pengadilan, Keltan Sepakat Kampung Pisang Kinali Pasbar inginkan lahan kebun dikembalikan (Video)
Kamis, 31 Agustus 2023 15:56 Wib