Kejari Painan: Penahanan Dalisman Bebas dari Politis

id Korupsi, Pesisir Selatan, Kejari

Kejari Painan: Penahanan Dalisman Bebas dari Politis

Ilustrasi. (FOTO ANTARA News/Ferly)

Painan, (Antara Sumbar) - Kejaksaan Negeri Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) menegaskan penahanan tersangka oknum anggota DPRD daerah setempat bebas dari politis.

"Penahanan terhadap anggota DPRD daerah pemilihan III atas nama Dalisman bebas unsur politis dan dilaksanakan sesuai hukum yang berlaku," kata Kepala Kejaksaan Negeri Painan, Yeni Puspita di Painan, Jumat.

Ia menyebutkan, wakil rakyat itu tersandung kasus korupsi karena rangkap jabatan yakni sebagai anggota badan musyawarah nagari serta penerima sertifikasi guru pada periodenya pertama sebagai anggota dewan 2009-2014 dan menyebabkan kerugian negara Rp35 Juta.

Menurutnya, temuan korupsi tersebut berdasarkan pemeriksaan inspektorat kabupaten setempat dan penyelidikan dilanjutkan oleh Polres Pesisir Selatan.

"Yang bersangkutan telah kami tahan pada Kamis (30/3) dan dititipkan di Rumah Tahanan Anak Air Kota Padang," ujarnya.

Selain tersangka Dalisman, Kejari Painan pada Kamis (30/3) juga menahan tersangka korupsi lainnya yakni Marindra dan Yusmaniar, mereka merupakan tersangka korupsi anggaran pengerjaan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di Kecamatan Linggo Sari Baganti.

Sementara satu rekan dari Marindra dan Yusmaniar pelimpahan berkasnya akan dilakukan secepatnya dan seterusnya dilakukan penahanan.

Berdasarkan audit BPKP Sumbar negara mengalami kerugian Rp200 juta dari total nilai proyek sebesar Rp700 juta.

Tersangka Dalisman sebelumnya mengaku, bahwa uang sertifikasi guru yang ia terima disumbangkan untuk keperluan pembelian baju guru di sekolah tempatnya mengajar karena minimnya anggaran yang masuk.

Setelah itu ia juga mengaku bahwa uang sertifikasi beserta gajinya sebagai anggota badan musyawarah telah ia kembalikan ke negara sebagai bentuk kesadarannya. (*)