Kejari Painan Luncurkan Pos Pelayanan Hukum Gratis

id Pelayanan Hukum Gratis

Kejari Painan Luncurkan Pos Pelayanan Hukum Gratis

Kejaksaan Negeri Painan, Kabupaten Pesisir Selatan meluncurkan pelayanan hukum gratis dan pengambilan tilang keliling, Jumat (31/3). (Antara/Didi SP)

Painan, (Antara Sumbar) - Kejaksaan Negeri Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat meluncurkan Pos Pelayanan Hukum Gratis dan Pengambilan Bukti Pelanggaran (Tilang) Keliling.

Kepala Kejari Painan, Yeni Puspita di Painan, Jumat mengatakan peluncuran pos pelayanaqn merupakan upaya melayani masyarakat secara maksimal dan akan digelar berkelanjutan pada setiap Jumat.

"Sementara waktu kami membuka pos di Pasar Painan, kedepan untuk menyasar masyarakat secara luas maka akan dibuka di tempat keramaian lainnya," kata Kepala Kejari.

Ia mengatakan, pos yang ada bisa dimanfaatkan untuk berkonsultasi hukum dan membayar denda tilang tanpa harus mendatangi Kejari Painan.

"Mungkin ada beberapa yang sungkan dan mungkin karena juga kesibukan sehingga tidak bisa datang makanya khusus bagi mereka kami menyiapkan pos ini," katanya lagi.

Ia menyebutkan, sepanjang 2017 setidaknya terdapat 300 lebih pengendara kendaraan roda dua atau lebih yang membayar denda tilang di Kejari setempat.

Pengendara yang memanfaatkan pos tersebut, Afrizal, mengaku cukup terbantu dengan terobosan itu sehingga ia tidak perlu ke Kantor Kejari untuk membayar denda tilang.

"Rencana saya tadinya ke Kantor Kejari karena melihat pos ini saya langsung berhenti dan memanfaatkannya," kata dia.

Ia pun berharap pos tersebut tidak hanya dibuka di ibukota kabupaten namun juga di daerah perbatasan sehingga masyarakat disana bisa membayar denda tilang.

Apalagi kata dia, jarak ibukota kabupaten ke perbatasan cukup jauh terutama ke bagian selatan yang bisa ditempuh hingga tiga atau empat jam berkendara. (*)