Pemkab Dharmasraya Sosialisasikan Perbup Penggunaan Dana Desa

id Dana Desa, Perbup, Dharmasraya

Pemkab Dharmasraya Sosialisasikan Perbup Penggunaan Dana Desa

Dana Desa.

Pulau Punjung, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar), telah menyosialisasikan tiga peraturan bupati (Perbup) tentang penggunaan dana desa dengan tujuan memberikan pemahaman penggunaan dana desa kepada perangkat nagari (desa adat) di daerah itu.

"Sosialisasi ini juga dimaksudkan agar ada kesamaan dan pemahaman penggunaan dana desa di seluruh nagari," kata Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa setempat, Hasto Kuncoro di Pulau Punjung, Rabu.

Ia menjelaskan tiga Perbup tersebut, yakni Perbup Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Besaran Dana Desa.

Selanjutnya Perbup Nomor 3 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Nagari, dan Perbup Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Keuangan Nagari.

Tiga perbup ini erat kaitannya dengan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Anggaran Perencanaan Belanja (APB) Nagari, kata dia.

"Kami berharap setelah sosialisasi juga mempermudah aparatur nagari dalam menyusun RKP dan APB nagari Tahun 2017," ujarnya.

Menurutnya sesuai kesepakatan draf APB Nagari sudah diterima pemerintah setempat paling lambat 31 Maret 201, selanjutnya pemerintah kecamatan akan mereview sebelum disahkan melalui Peraturan Nagari.

Sosialisasi ini terakhir dilaksanakan di nagari Kecamatan Asam Jujuhan pada Senin (27/3). Ia menyebutkan acara sosialisasi ini akan digelar selama sepekan ke depan dengan menghadirkan narasumber dari pejabat Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa.

"Selanjutnya akan dilaksanakan di Kecamatan Timpeh Senin mendatang," katanya.

Ia menambahkan dalam sosialisasi yang dilaksanakan ke setiap kecamatan itu juga dilaksanakan bimbingan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nagari (RPJMN). (*)