Mantan Kepala Cabang PT SHS Segera Disidang

id Korupsi, Sang Hyang Sri, Kejari, Padang

Padang, (Antara Sumbar) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) segera menggelar sidang perdana atas kasus dugaan korupsi dana program kemitraan dan bina lingkungan (PKBL) 2012, yang menjerat nama mantan Kepala Cabang PT Sang Hyang Seri (SHS) Solok, Emri Sain (56), sebagai tersangka.

"Berkasnya telah kami terima dari jaksa, saat ini menunggu penunjukan hakim serta penetapan jadwal sidangnya oleh ketua pengadilan," kata Panitera Muda Tipikor Pengadilan Rimson Situmorang di Padang, Rabu.

Ia menerangkan berkas kasus itu telah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Solok pada Jumat (24/3).

Sebelumnya Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Solok, Wahyudi menjelaskan tersangka Emri Sain diduga telah menyalahgunakan dana bantuan BUMN pembinaan program PKBL. Dengan rincian dari PT PLN sebesar Rp1,6 miliar, dan dari PT Garuda Indonesia sebesar Rp2 miliar.

Pada saat itu PT Sang Hyang Seri ditunjuk sebagai BUMN penyalur atau operator program pembinaan lingkungan tersebut.

Mekanisme penyaluran didahului dengan proposal peminjaman dana yang diajukan oleh kelompok tani untuk disetujui.

Hanya saja tersangka Emri Sain bersama asistennya Efriyanti, diduga telah membuat sendiri proposal pengajuan kredit itu, seolah-olah proposal yang diajukan berasal dari kelompok tani.

Terdapat sembilan kelompok tani yang datanya dimanipulasi kemudian dikirimkan ke PT Sang Hyang Seri pusat, dengan tembusan ke kantor regional IV di Medan.

Dua minggu setelah proposal itu masuk akhirnya dana dicairkan. Dana bantuan langsung dikirim oleh Kantor SHS pusat ke rekening milik dua kelompok tani.

Pertama rekening Ketua kelompok tani Gaung Diana Rozi sebesar Rp1,6 miliar dan Ketua Keltan Sumber Rezeki atas nama Sukatma sebesar Rp2 miliar rupiah.

"Uang bantuan yang sudah masuk ke rekening Keltan tersebut lalu ditarik keseluruhannya lagi oleh tersangka baik secara transfer maupun secara tunai dan diduga dipakai untuk kepentingan pribadi," kata Wahyudi.

Sementara asisten Efriyani, juga dijadikan tersangka karena ikut berperan dalam mengolah, memanipulasi, data dan dokumen untuk kelengkapan pengajuan proposal.

Perbuatan kedua tersangka dijerat dengan pasal 2, pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)