Pembunuh Pedagang Lontong di Kuranji Dituntut 20 Tahun

id Pembunuh, Pedagang, Lontong, Kuranji

Pembunuh Pedagang Lontong di Kuranji Dituntut 20 Tahun

Ilustrasi.

Padang, (Antara Sumbar) - Terdakwa Hamzah (27), yang diduga membunuh pedagang lontong bernama Isniwarti (49) di Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Padang, Sumatera Barat (Sumbar), dituntut jaksa dengan hukuman penjara 20 tahun.

"Menuntut terdakwa dengan dakwaan primer melanggar pasal 340 KUHP, dengan hukuman penjara selama 20 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Padang, Willy Yoza di Padang, Rabu.

Menanggapi tuntutan tersebut pihak terdakwa mengatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis pada sidang berikutnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas I A Padang yang diketuai Jon Effreddi, mengundur sidang hingga pekan depan untuk memberikan waktu terdakwa menyiapkan pledoinya.

Perbuatan itu berawal ketika Hamzah dan korban Isniwati sama-sama berjualan di lokasi kejadian pembunuhan, namun letak kedai keduanya berseberangan jalan. Hamzah adalah penjual daging, sementara korban Isniwati menjual lontong.

Karena kedai lontong korban terbilang ramai beberapa pembeli akhirnya memarkirkan kendaraannya hingga menutupi kedai daging milik terdakwa.

Permasalahan parkir itu akhirnya membuat terdakwa dan korban kerap terlibat pertengkaran sejak Maret 2016, sekitar empat bulan sebelum pembunuhan terjadi.

Puncak pertengkaran keduanya terjadi pada 20 Juli 2016, ketika korban sedang berdiri di depan kedainya hendak pergi ke pasar, sementara terdakwa di kedai daging miliknya.

Keduanya kembali terlibat pertengkaran mulut karena permasalahan yang sama. Karena termakan emosi, terdakwa mengambil sebilah pisau sepanjang 35 centimeter di meja dagangannya.

Terdakwa kemudian berjalan mendekati korban dan menusuk dengan sebilah pisau.

Pisau tersebut mengenai perut bagian tengah dan samping kanan korban. (*)