Simpang Empat, (Antara Sumbar) - Pengoperasian Bandar Udara Pusako Anak Nagari hingga kini terkendala tender lelang yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) karena tidak kunjung selesai.
Akibatnya, bandar udara itu tidak kunjung beroperasi sehingga membuat masyarakat kebingungan jika ingin menggunakan pesawat menuju luar daerah.
"Kami juga heran sejak awal Januari 2017 hingga saat ini bandara tidak beroperasi. Kami terpaksa menggunakan jalur darat jika ingin ke Padang dan Pekan Baru," kata salah seorang warga Simpang Empat, Hartono (35).
Pantauan di Bandara Pusako Anak Nagari yang berada di Nagari Kapa Kecamatan Luhak Nan Duo itu aktivitas terlihat sepi. Hanya terlihat beberapa petugas yang berjaga-jaga di dalam aula dan kawasan bandara tersebut.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Pasaman Barat, Andrinaldi mengatakan sebelumnya bandara perintis dengan tujuan Padang dan Pekanbaru tersebut beroperasi dua kali seminggu dengan maskapai Susi Air.
Namun sekarang tidak bisa beroperasi karena proses lelang yang dilakukan oleh KPA Gunung Sitoli mengalami gagal tender.
Ia mengatakan pada awal tahun 2017, KPA Gunung Sitoli sudah melakukan lelang, namun belum ada maspakai yang menawar dan setelah dilakukan perbaikan kabarnya akan dilakukan pelelang kedua.
Ia menyebutkan bandara perintis itu yang bersumber dari anggaran APBN tersebut diperkirakan akan beroperasi kembali pertengahan bulan april 2017. Setelah ada pemenang tender dari pihak maskapai penerbangan.
Ia menjelaskanakibat terhentinya penerbangan selama beberapa bulan belakangan membuat sejumlah penumpang mengeluh dan mempertanyakan hal tersebut. Meski demikian pihaknya berjanji akan berupaya mengoperasikan bandara tersebut setelah proses lelang selesai.
Ia menyebutkan rencananya setelah beroperasi nanti, akan mengalami perubahan rute yakni dari Gunung Sitoli Medan ke Pasaman Barat dan dari Pasaman Barat menuju Pekanbaru.
Hal itu dilakukan mengingat jumlah penumpang menuju Padang mengalami penurunan karena kondisi jalan yang sudah mulai membaik. Sementara untuk tarif rencananya tidak mengalami perubahan yang signifikan. (*)
Berita Terkait
Kejati Pasaman Barat memusnahkan barang bukti 31 perkara pidana umum
Kamis, 25 April 2024 9:09 Wib
Kemenkumham Sumbar ikuti diskusi publik Naskah Akademik Ranperda DPRD Pasaman
Rabu, 24 April 2024 19:54 Wib
Kejari Pasaman Barat nilai perkara pencabulan persoalan serius dan harus ada penanganan
Rabu, 24 April 2024 18:14 Wib
Kejaksaan Negeri Pasaman Barat memusnahkan barang bukti 31 perkara pidana umum periode Januari-April 2024 (Video)
Rabu, 24 April 2024 14:24 Wib
KPU Pasaman Barat buka perekrutan petugas ad hoc Pilkada 2024
Selasa, 23 April 2024 9:56 Wib
KPU Pasaman Barat buka perekrutan petugas ad hoc Pilkada 2024
Senin, 22 April 2024 19:07 Wib
PDI-P Pasaman Barat buka pendaftaran bakal calon bupati-wakil bupati
Senin, 22 April 2024 17:11 Wib
Sabar AS paparkan capaian Pemkab Pasaman dihadapan IKLS Pekanbaru
Minggu, 21 April 2024 20:28 Wib