Aplikasi Perizinan Solok Selatan Terkendala Pendelegasian Izin

id Aplikasi, Izin, Solok Selatan

Padang Aro, (Antara Sumbar) - Belum selesainya pendelegasian perizinan penyebab belum tuntasnya rencana pembuatan aplikasi pelayanan perizinan terpadu dalam jaringan (daring) di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, ujar pejabat setempat.

"Kami dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) telah melayangkan surat kepada OPD terkait pendelegasian perizinan ini," ujar Kepala Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Solok Selatan, Martin Edi ketika dihubungi di Padang Aro, Senin.

Namun, tambahnya hingga kini belum seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah mendelegasikan perizinan tersebut.

"Beberapa memang sudah ada yang menyerahkan, tapi ada juga yang belum," ujarnya.

Selain terkendala pendelegasian perizinan, belum jelasnya standar operasional prosedur (SOP) pelayanan perizinan terpadu secara daring ini juga menjadi salah satu kendala.

"SOP ini tentunya prosedur pendaftaran hingga dicetaknya dokumen perizinan tersebut," ujarnya.

Sementara terkait sistem aplikasi, terangnya pihaknya telah siap bahkan telah dibantu oleh Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dengan memberikan "shortcode" aplikasi Sistem Pelayanan Perijinan Terpadu (Sippadu).

Selain itu, tambahnya Solok Selatan saat ini juga masih tertinggal dalam pemerataan jaringan internet. "Masih banyak daerah yang 'blank spot'," ujarnya.

Ia menjelaskan sejumlah langkah telah pihaknya lakukan dalam upaya untuk segera mewujudkan pelayanan perizinan secara daring ini. Semisal pertemuan dengan kepala OPD dalam upaya percepatan pengoperasian aplikasi tersebut.

"Pengoperasionalannya ini perlu dukungan seluruh OPD," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Solok Selatan Amril Bakri menyebutkan direncanakan pengurusan seluruh perizinan bisa dilakukan melalui aplikasi tersebut.

"Setidaknya di Solok Selatan ada 114 perizinan dan 47 pelayanan non perizinan," ujarnya.

Ia menambahkan draf peraturan bupati (Perbup) mengenai pendelegasian perizinan ini telah diajukan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Solok Selatan untuk dievaluasi.

"Kami berharap bisa segera tuntas dan aplikasi ini bisa segera dijalankan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus izin," ujarnya. (*)