Jakarta, (Antara Sumbar) - Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai pemerintah harus segera mengevaluasi rendahnya minat peserta amnesti pajak merepatriasi harta dan mengambil langkah-langkah perbaikan yang fundamental dan signifikan.
"Dari sisi repatriasi, realisasi jauh di bawah target," ujar Yustinus dalam pernyataan resmi yang diterima Antara di Jakarta, Senin.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak akhir pekan lalu, harta yang telah disampaikan dalam Program Amnesti Pajak mencapai Rp4.625 triliun, dengan komposisi dana repatriasi mencapai Rp146 triliun, dana deklarasi luar negeri mencapai Rp1.026 triliun, dan dana deklarasi dalam negeri mencapai Rp3.454 triliun.
Dana repatriasi sebelumnya ditargetkan mencapai Rp1.000 triliun. Adapun besarnya harta WNI yang telah dideklarasi sebagai harta luar negeri, menurut Yustinus, tetap menjadi peluang bagi investasi pasca-amnesti.
"Bertolak dari pelaksanaan amnesti pajak, kita membutuhkan KIS (Koordinasi Integrasi dan Sinergi) yang lebih baik, konkret, dan terukur terutama secara vertikal harus mampu melibatkan peran aktif pemerintah daerah," katanya.
Sementara itu, untuk komposisi uang tebusan berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) yang disampaikan mencapai Rp108 triliun, yang berasal dari wajib pajak (WP) orang pribadi non UMKM Rp87,6 triliun, WP orang pribadi UMKM Rp6,78 triliun, WP badan non UMKM Rp13,1 triliun, dan WP badan UMKM sebesar Rp486 miliar.
Sedangkan untuk realisasi berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP) yang diterima, sampai saat ini mencapai Rp122 triliun, dengan komposisi pembayaran tebusan Rp109 triliun, pembayaran tunggakan mencapai Rp12,1 triliun, dan pembayaran bukper mencapai Rp1,05 triliun.
Kendati demikian, ia juga mengapresiasi pelaksanaan program amnesti pajak yang telah berjalan selama sembilan bulan dan menghasilkan beberapa capaian penting.
Secara umum program tersebut dapat dinilai berhasil, terutama dalam meningkatkan kesadaran akan pajak, membangun diskursus perpajakan yang lebih inklusif-partisipatif, deklarasi harta yang selama ini belum dilaporkan, dan uang tebusan sebagai penerimaan APBN 2016.
"Salah satu buah keberhasilan program ini adalah menjadikan pajak sebagai bahan percakapan di ruang publik," ujarnya. (*)
Berita Terkait
Bapenda Sumbar gelar program Samsat Ngabuburit mudahkan wajib pajak
Senin, 18 Maret 2024 4:33 Wib
Jumlah pelaporan SPT pajak meningkat
Selasa, 5 Maret 2024 17:38 Wib
Pemkot Pariaman dorong wajib pajak laporkan SPT
Kamis, 29 Februari 2024 18:18 Wib
Pj Wali Kota Payakumbuh imbau masyarakat laporkan SPT Pajak
Selasa, 20 Februari 2024 13:43 Wib
Polemik pajak hiburan
Senin, 22 Januari 2024 17:08 Wib
Muhaimin: Praktik pajak karbon bisa dilakukan dengan transisi energi
Minggu, 21 Januari 2024 20:39 Wib
Pemkab Purworejo kunjungi Bukittinggi pelajari sistem pajak daerah
Kamis, 18 Januari 2024 17:28 Wib
Diskusi tolak kenaikan pajak hiburan
Selasa, 16 Januari 2024 11:35 Wib