Alat Rekam E-KTP Dharmasraya Tinggal Berfungsi Dua Unit

id E ktp

Alat Rekam E-KTP Dharmasraya Tinggal Berfungsi Dua Unit

KTP elektronik. (Antara) ( )

Pulau Punjung, (Antara Sumbar) - Peralatan perekaman data elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat hingga saat ini hanya berfungsi dua unit.

"Dua alat perekaman data ini berada di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil," kata Kepala Disdukcapil setempat, Netty Helma di Pulau Punjung, Minggu.

Ia menambahkan peralatan perekaman data di 11 kecamatan sudah tidak dapat difungsikan karena mengalami kerusakan dan masalah sistem jaringan.

Peralatan yang rusak tersebut sudah dikirm ke Jakarta untuk diperbaiki karena di Dharmasraya tidak memiliki tenaga teknis untuk memperbaikinya, ujarnya.

"Peralatan yang terkendala sistem jaringan berada di empat kecamatan, selebihnya rusak," ungkap dia.

Ia menyebutkan sejak kerusakan itu kegiatan perekaman data kependudukan dan percetakan KTP-e seluruhnya dilaksanakan di kantor Disdukcapil.

Ia mengatakan kendala lain yang dihadapi dalam proses pelayanan administrasi saat ini tidak tersedianya blangko KTP, sehingga tidak dapat dilakukan percetakan bagi warga yang sudah merekam data.

Menurutnya pemerintah setempat mengeluarkan surat keterangan pengganti KTP sementara yang dapat digunakan masyarakat untuk pelayan publik.

"KTP sementara memiliki fungsi yang sama dengan yang sudah dicetak," ujarnya.

Berdasarkan data Disdukcapil Dharmasraya hingga Desember 2016 dari sebanyak 139.898 wajib KTP 135.982 warga telah melakukan perekaman, tambah dia.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan penandatangan kontrak pengadaan blangko e-KTP diharapkan dapat dilakukan pada April 2017.

"Mudah-mudahan April 2017 kita sudah teken kontrak, kami sudah lapor terus kepada Menkeu dan Presiden," katanya. (*)