BPJS Kesehatan Dorong Kepesertaan BUMN

id BPJS KESEHATAN

BPJS Kesehatan Dorong Kepesertaan BUMN

Padang, (Antara Sumbar) - Sejalan dengan visi mencapai kepesertaan semesta di 2019, BPJS Kesehatan terus melakukan berbagai upaya, salah satunya mendorong Badan Usaha Milik negara (BUMN) untuk mendaftarkan 100 persen atau seluruh pegawai dan keluarganya dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Sebagaimana kita ketahui, Program JKN-KIS merupakan program negara yang harus mendapat dukungan dari berbagai pihak. BUMN sebagai badan usaha milik negara juga diharapkan dapat memberi contoh kepada badan usaha lain dalam hal partisipasi kepesertaan JKN-KIS. maka keiikutsertaan setiap warga negara adalah wajib termasuk pegawai BUMN juga merupakan bagian dari penduduk Indonesia, ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, di Padang, Jumat melalui siaran pers yang diterima Antara.

Upaya ini juga dilakukan dalam rangka percepatan rekrutmen kepesertaan Program JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, khususnya untuk peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).

Peran Badan Usaha khususnya BUMN sangat besar dalam mendukung kegotong-royongan dalam program ini. BUMN diharapkan menjadi motor penggerak khususnya dalam keberlangsungan program JKN-KIS yang merupakan salah satu Program Prioritas Pemerintah Kabinet Jokowi-JK.

Sampai dengan 17 Maret 2017 jumlah Peserta JKN-KIS telah mencapai jumlah peserta JKN-KIS sudah mencapai 175 juta jiwa dari berbagai segmen kepesertaan. Ini berarti lebih kurang 70 persen penduduk Indonesia telah menjadi peserta JKN-KIS. Dari jumlah tersebut, hampir 25 juta peserta (beserta keluarga) merupakan pekerja yang didaftarkan oleh pemberi kerjanya.

Sampai dengan saat ini, 25 juta peserta pekerja Badan Usaha baik dari BUMN, BUMD, dan Badan Usaha Swasta (beserta keluarga) telah dilindungi dalam jaminan kesehatan yang komprehensif melalui Program JKN-KIS. Kami berharap kesadaran bergotong-royong ini dapat kita tingkatkan sehingga pekerja yang belum menjadi Peserta JKN-KIS dapat segera didaftarkan untuk mendapatkan perlindungan kesehatan dalam program ini, tambah Fachmi.

Fachmi juga mengharapkan dukungan dari Kementerian BUMN dalam upaya mendorong kepesertaan 100 persen bagi pegawai BUMN beserta anggota keluarga.

Sampai dengan saat ini, 144 BUMN telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS, dengan total jumlah peserta bersama anggota keluarganya sebanyak 1.248.578 jiwa (491.224 adalah pekerja BUMN). Terdapat 50 BUMN yang sudah mendaftarkan 100 persen karyawan dan keluarganya.

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan bagi peserta JKN-KIS, BUMN atau Badan Usaha lain yang memiliki dana lebih, bisa menaikan pelayanan kesehatan non medisnya dengan skema Coordination of Benefit (CoB) atau Koordinasi Manfaat.

BPJS Kesehatan telah bersinergi dengan puluhan perusahaan asuransi kesehatan swasta atau yang lebih dikenal dengan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) dalam mengimplementasikan CoB.

Aturan baru CoB yang tertuang dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 tersebut memiliki beberapa perbedaan dengan aturan sebelumnya, yang lebih menguntungkan bagi peserta maupun perusahaan AKT.

Pertama, dilihat dari sisi kepesertaan, jika sebelumnya badan usaha mendaftarkan langsung kepesertaan JKN-KIS ke BPJS Kesehatan, kini dengan terbitnya aturan baru CoB, badan usaha dapat mendaftarkan kepesertaan JKN-KIS melalui perusahaan AKT.

Kedua, dari sisi pembayaran iuran, jika dulu pembayaran iuran dilakukan secara terpisah antara iuran JKN-KIS dengan premi AKT maka kini pembayaran iuran JKN-KIS dapat dilakukan bersamaan dengan pembayaran premi AKT.

Jika sebuah perusahaan memiliki lebih dari satu asuransi kesehatan tambahan, maka koordinasi manfaat hanya dilakukan oleh salah satu asuransi kesehatan yang bermitra dengan BPJS Kesehatan.

Alternatif lainnya, peserta atau badan usaha dapat langsung melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran kepada BPJS Kesehatan tanpa melalui perusahaan AKT, kata Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari.

Ketiga, dari segi pelayanan kesehatan, jika aturan CoB yang lama membatasi rujukan hanya dari FKTP yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, maka dalam aturan CoB baru, peserta CoB JKN-KIS dapat menggunakan rujukan yang berasal dari FKTP non BPJS Kesehatan yang bermitra dengan perusahaan AKT, dengan catatan rujukan tersebut untuk kasus spesialistik. Dengan berlakunya kebijakan baru CoB BPJS Kesehatan ini, sebanyak 23 perusahaan AKT telah menjalin kerjasama untuk implementasi CoB.

Hingga saat ini terdapat 13 BUMN atau sebanyak 108.804 peserta PPU dari BUMN yang sudah menggunakan produk COB di antaranya Pelindo IV, Bank BNI, Wijaya Karya, Perum Percetakan Negara, Pupuk Sriwijaya, Garuda Indonesia, PT Timah (Persero), Adhi Karya (Persero), Asuransi Kredit Indonesia (Persero), Jasa Raharja (Persero), Pegadaian (Persero), Perum LPPNPI, Kimia Farma (Persero).