IJTI Sumbar Tolak Pertemuan dengan Kafe Juliet

id Jhonedi Kambang

Padang, (Antara Sumbar) - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumatera Barat menyatakan sikap tidak akan melakukan pertemuan apapun dengan pihak Juliet Pub dan Karaoke, terkait tindakan yang diduga menghalangi-halangi peliputan di tempat hiburan itu, pada Jumat dini hari.

"Setelah mempertimbangkan aspirasi bersama, akhirnya disepakati tidak ada pertemuan apapun yang akan dilakukan IJTI Sumbar dengan pihak Juliet," kata Ketua IJTI Sumbar Jhonedi Kambang, di Padang, Jumat.

Ia mengatakan pihaknya menghormati proses hukum, dan sepenuhnya menyerahkan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti.

"Jika dirasa perlu pertemuan diatur kemudian hari. Saat ini laporan polisi telah dibuat, jadi biarkan proses hukum dan aparat penegak hukum bekerja," katanya.

Meskipun demikian pihaknya tidak membatasi jurnalis lain yang akan melakukan pertemuan dan konferensi pers dengan pihak Juliet.

Sebelumnya, insiden itu terjadi ketika lima wartawan meliput razia yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Padang, pada Jumat (24/3) dinihari.

Para wartawan itu adalah kontributor Trans 7 Randi, RTV Andri, ANTV Abel, Heru Pratama dari redaksisumbar.com, dan Halbert Chaniago dari klikpositif.com.

Saat petugas Satpol-PP masuk, wartawan yang mengikuti razia langsung dihadang oleh pihak Juliet.

"Kami telah memperlihatkan kartu nama sebagai identitas, namun tetap diusir. Bahkan ada yang sempat mengancam menggunakan tongkat bisbol warna hitam," kata salah seorang korban Randi.

Terkait peristiwa tersebut Randi bersama korban lainnya membuat laporan ke Polresta Padang dengan no laporan LP/522/K/III/2017/Spkt, tertanggal 24 Maret 2017.

Ketua IJTI Sumbar Jhonedi Kambang menilai perlakuan yang diterima oleh jurnalis ketika sedang bertugas itu telah melanggar Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Ia berharap agar pihak kepolisian segera memproses laporan yang telah dibuat sesuai dengan hukum. (*)