Dharmasraya Sertifikatkan 361 Bidang Tanah Aset Daerah

id sertifikat tanah

Dharmasraya Sertifikatkan 361 Bidang Tanah Aset Daerah

Sertifikat tanah. (ANTARA)

Pulau Punjung, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, sedang mengurus sertifikat sebanyak 361 bidang tanah agar memiliki legalitas hukum sebagai aset daerah.

"Ini juga antisipasi agar di kemudian hari tidak memicu konflik di tengah masyarakat yang disebabkan karena status tanah," kata Kepala Bidang Inventaris Aset Daerah Badan Keuangan Daerah (BKD) setempat, Novandri Rismi di Pulau Punjung, Jumat.

Ia menerangkan upaya penerbitan sertifikat 361 bidang tanah itu saat ini masih terkendala dukumen, di samping terbatasnya anggaran yang dimiliki pemerintah setempat.

Karena kendala itu lanjutnya, beberapa tanah milik daerah saat ini sudah menjadi hak milik masyarakat karena ketidaktahuan masyarakat itu sendiri.

"Kami juga tidak menyalahkan masyarakat dalam hal ini, yang terpenting saat ini bagaiman aset daerah mimiliki kekuatan hukum, dan kejelasan dengan langkah awal menata kambali dokomen-dokumen terkait lahan itu," katanya.

Ia mengungkapkan saat ini ada sekitar 89 bidang tanah milik Kabupaten Dharmasraya masih atas nama Pemerintah Kabupaten Sijunjung, dan 26 sertifikat atas nama Pemkab Dharmasraya.

Dari 89 sertifikat yang belum dilakukan proses balik nama itu, lanjutnya termasuk di dalamnya bangunan Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA).

"Namun 89 bidang tanah milik daerah atas nama Kabupaten Sijunjung tersebut sertifikatnya sudah berada di Pemerintah Dharmasraya," ujar dia.

Ia menambahkan tanah milik daerah juga menjadi sumber pendapatan asli daerah ( PAD), seperti di Kecamatan Pulau Punjung yang kini ditanami karet.

"Dari kebun karet itu, daerah mandapat pemasukan setiap dua minggu sekitar Rp1,4 juta hingga Rp1,6 juta. Jadi masyarakat boleh saja mengolah lahan pemerintah asal sesuai ketentuan yang ada," jelasnya. (*)