DPRD: Pupuk Urea Bersubsidi di Pasaman Barat Diduga Ilegal

id Hearing pupuk bersubsidi di DPRD

DPRD: Pupuk Urea Bersubsidi di Pasaman Barat Diduga Ilegal

DPRD Pasaman Barat bersama jajaran Pemkab dan PT PIM saat hearing terkait persoalan pupuk urea bersubsidi, Jumat (24/3). (ANTARA SUMBAR/Altas Maulana)

Simpang Empat, (Antara Sumbar) - DPRD Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, menilai pupuk bersubsidi urea yang beredar saat ini dari PT Pupuk Iskandar Muda diduga ilegal, dan tidak sesuai dengan peraturan karena telah melecehkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2012.

"Jelas sudah melecehkan aturan karena dalam aturan itu, penunjukan distributor pupuk harus berdasarkan rekomendasi kepala daerah melalui dinas terkait. Sementara PT PIM menunjuk distributor secara sepihak dan mengabaikan surat rekomendasi Bupati Pasaman Barat," kata Ketua Komisi I DPRD Pasaman Barat, Basio saat hearing dengan PT PIM dan instansi terkait di gedung DPRD setempat di Padang Tujuh, Jumat.

Ia mengatakan pihaknya tidak bisa mentolerir PT PIM karena membuat aturan melakukan perjanjian secara sepihak tanpa mengikuti surat rekomendasi bupati.

"Padahal sesuai Permendag tersebut sudah dikunci bahasanya penunjukan distributor oleh produsen PT PIM harus berdasarkan rekomendasi bupati atau instansi terkait," katanya.

Sementara itu PT PIM hingga sat ini sudah mendistribusikan pupuk kepada petani melalui distributor yang tidak sesuai rekemendasi menurut aturan.

"Kami akan melakukan pertemuan selanjutnya dan mendesak komisi pengawasan yang dibentuk bupati untuk menindaklanjuti masalah ini. Surat bupati telah dilecehkan, berarti kepala daerah dianggap tidak ada," ujarnya.

Sementara itu anggota Komisi I DPRD Pasaman Barat, Anwir Bandaro menilai PT PIM sudah membuat pelanggaran fatal dalam menunjuk distributor dengan melecehkan surat rekomendasi bupati sesuai Permendag Nomor Tahun 2012.

"Artinya pupuk yang beredar saat ini boleh dikatakan ilegal dan harus dihentikan. Pelanggaran diawal penunjukan distributor sudah terjadi, tentu produknya juga tidak sah," katanya.

Menurutnya komisi pengawasan yang telah dibentuk oleh Bupati Pasaman Barat yang terdiri dari berbagai unsur termasuk aparat hukum harus bersikap tegas dan menghentikan penyaluran pupuk tersebut.

Menurutnya, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2012 untuk syarat penunjukan distributor salah satunya pada pasal 4 huruf f yang mengatakan rekomendasi dari dinas kabupaten/kota yang membidangi perdagangan untuk penunjukan distributor yang baru.

"Itu jelas dibunyikan. Namun kenyataannya kenapa PT PIM masih menunjuk distributor yang lama. Diduga ada permainan dalam penunjukan distributor ini. Kenapa adendum dilakukan ketika rekomendasi yang baru telah diterbitkan," sebutnya.

Ia menikai secara logikanya yang punya uang untuk membeli pupuk bersubsidi untuk rakyat itu adalah pemerintah, tetapi kenapa pradusen yang mengatur. PT PIM itu hanya menyediakan barang, sementara yang membeli pemerintah untuk rakyat atau petani.

Kepala Bagian Hukum Sekretraiat Daerah Pasaman Barat, Setia Bakti menegaskan sesuai Permendag Nomor 15 Tahun 2012 sudah dikunci bahwa penunjukan distributor harus berdasarkan rekomendasi bupati atau dinas terkait.

"Saat ini kita menilai PT PIM telah melanggar dan mengangkangi surat rekomendasi bupati. Seharusnya PT PIM sebelum melakukan adendum dan menunjuk distributor berkoordinasi dengan Pemkab Pasaman Barat. Bahkan, jikapun dilakukan adendum tetap berdasarkan rekomendasi bupati," tegasnya.

Sementara itu Asisten II Setda Pasaman Barat, Yudesri mengatakan pihaknya akan membahasnya bersama anggota komisi pengawasan untuk menindaklanjuti hasil hearing dengan DPRD setempat.

"Akan kami pelajari apa tindakan yang akan dilakukan. Jika memang telah melanggar aturan maka bisa direkomendasikan untuk pembatalan distributor yang telah ditunjuk," katanya.

Sementara itu, Pengawas PT PIM Wilayah Pasaman Barat, Ivandi membantah telah melakukan pelecehan terhadap Pemkab Pasaman Barat dengan tidak mengakomodir surat rekomendasi bupati tersebut.

"Kami telah datangi bupati menjelaskan kenapa distributor yang lama tetap dipakai dengan alasan adendum selama enam bulan Januari-Juni 2017," katanya.

Ia mengatakan adendum dilakukan tidak hanya di Pasaman Barat saja tetapi juga diseluruh wilayah sebaran pupuk PT PIM yakni di Aceh, Medan, Pekan Baru, Sumbar dan Jambi yang merupakan kibijakan pimpinan.

"Adendum itu dilakukan dengan tujuan melihat kinerja distributor tersebut dan memverifikasi ulang," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Dinas Keperasi Perdagangan Industri dan UKM Pasaman Barat itu telah menunjuk empat distributor pada tahun 2017.

Namun, kenyatannya PT PIM malah menunjuk distributor yang lama tanpa menghiraukan rekomendasi terbaru yang dikeluarkan pada 29 Desember 2016.

Distributor baru sesuai rekomendasi bupati itu adalah CV Liqa dan Raffa, CV Triatama Gemilang, CV Wahana Utama, CV Singgalang Jaya Grup.

Tetapi PT PIM tetap melaksanakan distribusi dan kontrak kerja dengan distributor lama yakni CV. Doris Bifatama, CV.Bunga Tani, CV.Bersama Jaya dan CV Singgalang Jaya Grup. (*)