Jakarta, (Antara Sumbar) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Andi Agustinus alias Andi Narogong--tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (KTP-e) di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012.
"Resmi hari ini tanggal 24 Maret 2017 KPK telah melakukan penahanan terhadap tersangka AA (Andi Agustinus) dalam kasus KTP-E," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Jakarta, Jumat.
Ia menambahkan hingga Jumat (24/3), KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap Andi Agustinus. "Jadi, nanti kita ikuti perkembangannya. Sampai hari ini masih dilakukan pemeriksaan mudah-mudahan nanti dari hasil pemeriksaan ada pengembangan-pengembangan yang berikutnya," tutur Basaria.
Menurut dia, penyidik memang harus memeriksa yang bersangkutan secara intensif karena yang bersangkutan mengetahui tentang pengadaan pengerjaan KTP-e tersebut.
"Kalau mengikuti persidangan kemarin, beliau banyak mengetahui tentang hal ini. Yang paling penting penyidik punya pemikiran kalau yang bersangkutan diperlukan pemeriksaan secara intensif. Itu yang paling diutamakan," ucap Basaria.
Namun, ia belum mau menyebutkan tempat di mana dilakukan penahanan terhadap Andi Agustinus.
"Masih dalam pemeriksaan, nanti ditahan di mana kita lihat saja," kata Basaria.
Sebelumnya, KPK menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (KTP-E) 2011-2012.
Tersangka AA bersama-sama dengan dua terdakwa lain yaitu Irman selaku Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dirjen Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri diduga melakukan perbuatan secara melawan hukum, perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara dalam pengadaan paket pengadaan KTP-E 2011-2012 Kemendagri.
Andi disangkakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
KPK menduga Andi Narogong memiliki peran aktif atas penangaran dan pengadaan barang dan jasa dalam proyek pengadaan KTP-E.
Pertama dalam proses penganggaran, yang bersangkutan melakukan sejumlah pertemuan dengan para terdakwa dan anggota DPR RI dan pejabat Kemendagri terkait proses penganggaran KTP-E. Yang bersangkutan juga diduga terkait aliran dana kepada sejumlah anggota Banggar dan anggota Komisi II DPR dan pejabat Kemendagri.
Kedua, dalam proses pengadaan Andi diduga berhubungan dengan para terdakwa dan pejabat di Kemendagri. Andi mengkoordinir tim Fatmawati yang diduga dibentuk untuk pemenangan tender kemudian terkait aliran dana kepada sejumlah panitia pengadaan.
Terkait penetapan tersangka tersebut, KPK sudah melakukan penggeledahan di 3 lokasi di Cibubur. (*)
Berita Terkait
HTR, Def Genus dan Andi Sultan ramaikan Pilkada Bukittinggi dan Agam
Senin, 1 April 2024 12:38 Wib
Presiden jelaskan alasan melantik Andi Amran sebagai Mentan
Rabu, 25 Oktober 2023 19:59 Wib
Komisi III minta Kemenkumham tindak tegas dugaan bunker narkoba di kampus
Sabtu, 10 Juni 2023 16:33 Wib
Politisi Demokrat Andi Arief diperiksa KPK
Senin, 15 Mei 2023 13:15 Wib
Penyuap Rektor Unila jatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara
Rabu, 18 Januari 2023 21:10 Wib
RUU LLAJ dikeluarkan dari Prolegnas 2023
Senin, 12 Desember 2022 13:54 Wib
Alasan kewenangan penyidik, Polri tidak ungkap hasil tes kebohongan Ferdy Sambo
Jumat, 9 September 2022 11:19 Wib
Besok, Polri periksa Putri Candrawathi di Bareskrim
Kamis, 25 Agustus 2022 7:26 Wib