Parit Malintang, (Antara Sumbar) - Kepolisian Resor Padangpariaman, Sumatera Barat (Sumbar), menangkap seorang pelaku pengedaran uang palsu di daerah itu pada Kamis pagi.
"Pelaku bernama Jefri Tanjung dengan barang bukti uang palsu pecahan 50 ribu sebanyak 35 lembar," kata Kepala Kepolisian Resor Padangpariaman, AKBP Eri Dwi Hariyanto di Parit Malintang, Kamis.
Ia mengatakan uang tersebut dicetak di rumah pelaku di Kecamatan Mandiangin, Kota Bukittinggi, Sumbar.
Uang palsu tersebut biasanya disebarkan pelaku dengan cara membelanjakannya untuk keperluan sehari-hari seperti membeli rokok, katanya.
Ia menjelaskan penangkapan pelaku tersebut bermula pada pukul 03.00 WIB, dimana sejumlah warga di dekat sebuah salon di Pasar Laban, Nagari Sicincin, Kecamatan 2x11 Enam Lingkung curiga dengan perilaku pelaku dengan seorang waria di salon itu.
"Masyarakat setempat menduga pelaku melakukan hubungan seksual dengan waria tersebut," ujar dia.
Selanjutnya pelaku dibawa warga ke Polres Padangpariaman untuk diperiksa terkait perbuatannya dengan pemilik salon.
Selain memeriksa pelaku atas perbuatannya, kepolisian juga menggeledah barang-barang milik pelaku sehingga menemukan uang palsu tersebut.
"Uang palsu tersebut ditemukan di bagasi motor pelaku," ujar dia.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah berada di Mapolres Padangpariaman untuk pemeriksaan lebih lanjut, katanya. (*)
Berita Terkait
Bareskrim usut laporan pengemudi arogan mengaku adik jenderal
Kamis, 18 April 2024 10:15 Wib
Pengemudi arogan berpelat dinas TNI palsu telah ditangkap
Rabu, 17 April 2024 9:27 Wib
Jejak Polresta Padang mengungkap pidana di balik drama palsu kematian
Kamis, 21 Maret 2024 4:36 Wib
Kasus peredaran uang dolar Singapura palsu di Batam
Rabu, 31 Januari 2024 15:19 Wib
Polda Sumbar ungkap kasus penerbitan Surat Utang Negara palsu
Senin, 29 Januari 2024 20:17 Wib
BI sebut rasio peredaran uang palsu di Sumbar rendah
Jumat, 19 Januari 2024 14:17 Wib
Uang palsu diedarkan warga Riau di Agam, dibeli secara daring
Senin, 8 Januari 2024 10:48 Wib
Polsek Tanjung Raya Agam tangkap dua warga Riau edarkan uang palsu
Minggu, 7 Januari 2024 19:18 Wib